Jakarta (Lampost.co) – Pemerintah kembali meluncurkan serangkaian insentif bagi masyarakat yang akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025. Terdapat enam jenis bantuan dan potongan harga untuk meringankan beban hidup warga serta menggerakkan roda perekonomian nasional.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyatakan bahwa langkah ini menjadi bagian dari strategi pemulihan ekonomi dan peningkatan daya beli masyarakat. Terutama menjelang musim liburan pertengahan tahun.
Berikut ini rincian enam jenis bantuan dan potongan harga dari pemerintah pada Juni 2025:
1. Potongan 50% untuk Tagihan Listrik
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen diberikan untuk pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA. Program ini akan berlangsung selama Juni hingga Juli 2025 untuk sekitar 79 juta rumah tangga di seluruh Indonesia.
2. Diskon Tiket Transportasi Umum
Untuk mendukung mobilitas warga saat libur sekolah, pemerintah memberikan potongan harga tiket pada sejumlah moda transportasi, seperti kereta api, kapal laut, dan pesawat. Program dapat mengurangi beban biaya perjalanan keluarga dan meningkatkan aktivitas pariwisata domestik.
3. Diskon Biaya Tol
Pengendara kendaraan pribadi juga akan mendapatkan keringanan berupa potongan tarif tol. Kebijakan ini untuk menjangkau hingga 110 juta pengguna jalan tol dan memperlancar penyaluran barang serta jasa antarwilayah.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan ini ditujukan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, termasuk guru honorer. Sehingga dapat membantu meringankan beban biaya hidup di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok para pekerja dan keluarganya.
Tidak seperti pada tahun 2022 saat pandemi COVID-19, Airlangga mengatakan nilai Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini akan lebih kecil dari Rp600 ribu.
5. Bantuan sosial (kartu sembako dan bantuan pangan)
Pemerintah menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat. Dengan bantuan ini, kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi selama masa stimulus ekonomi.
6. Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Diskon iuran JKK khusus diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja di sektor padat karya. Pemerintah pun berupaya meringankan biaya jaminan sosial dan meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja sektor ini.
Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja adalah perlindungan berupa bantuan uang tunai atau layanan medis kepada pekerja, ketika mereka mengalami cedera akibat kecelakaan saat bekerja. Atau menderita penyakit akibat kondisi lingkungan kerja.
Saat ini, masing-masing kementerian sedang mempersiapkan regulasi bantuan ini. Setelah proses finalisasi, pemerintah berharap masyarakat dapat merasakan manfaatnya langsung dalam meringankan biaya kebutuhan sehari-hari dan kembali memulihkan daya konsumsi masyarakat.
Pemerintah Minta Warga Pantau Informasi Resmi
Airlangga juga mengingatkan masyarakat untuk aktif memantau pengumuman dari lembaga terkait seperti PLN, Kementerian Perhubungan, dan BPJT, agar dapat segera memanfaatkan insentif ini. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi penyegar ekonomi nasional yang berdampak langsung ke masyarakat.