• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 29/01/2026 19:45
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Soal Korupsi Timah, Helena Lim Divonis 5 Tahun

Hoa Lien, ibu dari terdakwa Helena Lim, menangis dalam sidang vonis kasus timah anaknya pada ruang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
30/12/24 - 22:41
in Hukum, Kriminal, Nasional
A A
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim dipeluk kerabatnya saat meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/202). (MI/Usman Iskandar)

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim dipeluk kerabatnya saat meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/202). (MI/Usman Iskandar)

Jakarta (Lampost.co) – Hoa Lien, ibu dari terdakwa Helena Lim, menangis dalam sidang vonis kasus timah anaknya pada ruang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024. Ia tampak tak kuasa menahan emosi dan menangis hingga jatuh pingsan.

 

Majelis hakim yang tengah membacakan surat dakwaan terhadap crazy rich PIK. Ia pun sempat menginterupsi jalannya pembacaan putusan atas peristiwa tersebut. Majelis hakim meminta agar pihak keluarga membawa Hoa Lien ke luar ruangan sidang terlebih dahulu. Agar tak mengganggu jalannya persidangan.

 

“Itu ada yang menangis, mohon kepada pihak keluarga untuk membawa keluar terlebih dahulu. Agar tidak mengganggu jalannya persidangan,” ucap hakim ketua Rianto Adam Pontoh.

 

“Pulang, sayang, pulang. (Mama) Mau mati saja. Pulang,” teriak Hoa Lien. 

 

Kemudian ia menjelaskan hubungan Helena dengan Harvey Moeis sebatas transaksi biasa. Dengan keuntungan wajar dari usaha money changer miliknya.  “Anak saya tidak bersalah. Kami hanya ingin kembali berkumpul sebagai keluarga,” ucap Hoa Lien.

 

TPPU

Sementara Helena Lim tervonis lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi. Terlebih dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah IUP PT. Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

“Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak terbayar terganti pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian vonis yang terbacakan Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh. 

 

Kemudian kuasa hukum Helena, Andi Ahmad mengatakan. Kehadiran Hoa Lien pada persidangan hari ini untuk memberikan dukungan moral kepada anaknya. Ibu Helena hadir dengan penuh keyakinan bahwa anaknya tidak bersalah. Kemudian berharap hakim memberikan keadilan dan membebaskan Helena.  

 

“Hoa Lien datang ke pengadilan untuk memberikan dukungan moral. Dengan harapan besar hakim bisa memberikan keadilan. Yaitu anaknya hanya pedagang valas kenapa harus tertahan untuk kasus korupsi,” ucapnya usai persidangan. 

 

“Dirinya juga menyampaikan saat menjadi saksi agar hakim tidak lama-lama menahan anaknya. Karena ia ingin berkumpul kembali dengan putrinya sebelum ajal menjemput,” ujarnya.

 

Namun, harapan Hoa Lien pupus. Keinginannya untuk dapat pulang bersama Helena tak bisa terwujud. Hakim memutus Helena bersalah dalam kasus ini. 

Tags: crazy rich PIKHarvey moeisHelena LimHoa LienIUPIzin Usaha Pertambangankasus timahkomoditas timahKORUPSIPengadilan Tipikor PN Jakarta Pusatpt timahsidang vonisTata Niaga
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

PPATK Bongkar Dugaan Penggelapan Omzet Rp12,49 Triliun di Sektor Tekstil

byNur
29/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sepanjang 2025 menghasilkan 173 hasil analisis. 4 hasil pemeriksaan dan...

Ilustrasi makan bergizi gratis. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona.

MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Menu Disesuaikan dan Waktu Pembagian Diatur Ulang

byNur
29/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--- Pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama bulan suci Ramadan 2026. Meski demikian, terdapat penyesuaian...

Pemprov Lampung Sambut Positif Kebijakan Pemutihan BPJS Kesehatan

Pemerintah Hapus Tunggakan JKN Warga Kurang Mampu

byNur
28/01/2026

Jakarta (lampost.co)--- Pemerintah tengah menyiapkan terobosan kebijakan berupa Program Penghapusan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ini sebagai upaya memastikan...

Berita Terbaru

Gelar Wicara Dies Natalis ke-58 FKIP Unila Momentum Penguatan Pendidikan
Pendidikan

Gelar Wicara Dies Natalis ke-58 FKIP Unila Momentum Penguatan Pendidikan

byWandi Barboyand1 others
29/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) menggelar gelar wicara bertajuk Kolaborasi Berkelanjutan untuk Pendidikan...

Read moreDetails
CSR PLN UID LAMPUNG1

PLN UID Lampung Salurkan Bantuan Alat Keselamatan dan Perahu Evakuasi ke BPBD

29/01/2026
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

PPATK Bongkar Dugaan Penggelapan Omzet Rp12,49 Triliun di Sektor Tekstil

29/01/2026
Pemikiran 24 Guru Besar FKIP Unila untuk Pendidikan di Lampung Dibukukan

Pemikiran 24 Guru Besar FKIP Unila untuk Pendidikan di Lampung Dibukukan

29/01/2026
Kopi Roco Rajabasa: Pilihan Hidden Gem Mahasiswa Bandar Lampung untuk Nugas Hemat

Kopi Roco Rajabasa: Pilihan Hidden Gem Mahasiswa Bandar Lampung untuk Nugas Hemat

29/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.