• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 15/12/2025 20:17
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Soal Korupsi Timah, Helena Lim Divonis 5 Tahun

Hoa Lien, ibu dari terdakwa Helena Lim, menangis dalam sidang vonis kasus timah anaknya pada ruang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
30/12/24 - 22:41
in Hukum, Kriminal, Nasional
A A
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim dipeluk kerabatnya saat meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/202). (MI/Usman Iskandar)

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim dipeluk kerabatnya saat meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/202). (MI/Usman Iskandar)

Jakarta (Lampost.co) – Hoa Lien, ibu dari terdakwa Helena Lim, menangis dalam sidang vonis kasus timah anaknya pada ruang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024. Ia tampak tak kuasa menahan emosi dan menangis hingga jatuh pingsan.

 

Majelis hakim yang tengah membacakan surat dakwaan terhadap crazy rich PIK. Ia pun sempat menginterupsi jalannya pembacaan putusan atas peristiwa tersebut. Majelis hakim meminta agar pihak keluarga membawa Hoa Lien ke luar ruangan sidang terlebih dahulu. Agar tak mengganggu jalannya persidangan.

 

“Itu ada yang menangis, mohon kepada pihak keluarga untuk membawa keluar terlebih dahulu. Agar tidak mengganggu jalannya persidangan,” ucap hakim ketua Rianto Adam Pontoh.

 

“Pulang, sayang, pulang. (Mama) Mau mati saja. Pulang,” teriak Hoa Lien. 

 

Kemudian ia menjelaskan hubungan Helena dengan Harvey Moeis sebatas transaksi biasa. Dengan keuntungan wajar dari usaha money changer miliknya.  “Anak saya tidak bersalah. Kami hanya ingin kembali berkumpul sebagai keluarga,” ucap Hoa Lien.

 

TPPU

Sementara Helena Lim tervonis lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi. Terlebih dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah IUP PT. Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

“Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak terbayar terganti pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian vonis yang terbacakan Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh. 

 

Kemudian kuasa hukum Helena, Andi Ahmad mengatakan. Kehadiran Hoa Lien pada persidangan hari ini untuk memberikan dukungan moral kepada anaknya. Ibu Helena hadir dengan penuh keyakinan bahwa anaknya tidak bersalah. Kemudian berharap hakim memberikan keadilan dan membebaskan Helena.  

 

“Hoa Lien datang ke pengadilan untuk memberikan dukungan moral. Dengan harapan besar hakim bisa memberikan keadilan. Yaitu anaknya hanya pedagang valas kenapa harus tertahan untuk kasus korupsi,” ucapnya usai persidangan. 

 

“Dirinya juga menyampaikan saat menjadi saksi agar hakim tidak lama-lama menahan anaknya. Karena ia ingin berkumpul kembali dengan putrinya sebelum ajal menjemput,” ujarnya.

 

Namun, harapan Hoa Lien pupus. Keinginannya untuk dapat pulang bersama Helena tak bisa terwujud. Hakim memutus Helena bersalah dalam kasus ini. 

Tags: crazy rich PIKHarvey moeisHelena LimHoa LienIUPIzin Usaha Pertambangankasus timahkomoditas timahKORUPSIPengadilan Tipikor PN Jakarta Pusatpt timahsidang vonisTata Niaga
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal anggaran bencana sebagai langkah langkah yang tepat dan sangat dibutuhkan untuk pemulihan pascabencana.DOK/ANTARA

SE Mendagri soal Anggaran Bencana Dinilai Tepat untuk Percepat Pemulihan di Sumatra

byNur
15/12/2025

Aceh (Lampost.co)--- Dosen Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Mawar menilai Surat Edaran (SE) yang menerbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...

Pemerintah Aceh meminta keterlibatan dua lembaga internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membantu menangani pascabencana banjir bandang dan longsor di tanah rencong.FOTO:DOK/ANTARA.

Aceh Gandeng UNDP dan UNICEF Tangani Dampak Banjir Bandang dan Longsor Pascabencana

byNur
15/12/2025

Aceh (Lampost.co)---Pemerintah Aceh meminta keterlibatan dua lembaga internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membantu menangani pascabencana banjir bandang dan...

Muzakarah Ulama Aceh 2025 yang dipusatkan di halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai Darurat Bencana Nasional..DOK/Antara

Ulama Aceh Minta Presiden Prabowo Segera Tetapkan Bencana Aceh dan Sumatra sebagai Bencana Nasional

byNur
15/12/2025

Aceh (Lampost.co)---- Muzakarah Ulama Aceh 2025 yang terpusat di halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Pihaknya meminta Presiden Prabowo Subianto...

Berita Terbaru

Kemenhaj Bakal Buka Pelunasan Tahap Kedua
Haji

Kemenhaj Bakal Buka Pelunasan Tahap Kedua

byWandi Barboyand1 others
15/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co): Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama di Lampung masih rendah. Hingga 12 Desember 2025, sebanyak...

Read moreDetails
MKN3

Lebih dari 100.000 Penonton Sudah Hadapi Bunda Corla di Bioskop, ‘Mertua Ngeri Kali’ Disambut Hangat Penonton Indonesia

15/12/2025
Ini Penyebab Pelunasan Bipih di Lampung Masih Minim

Ini Penyebab Pelunasan Bipih di Lampung Masih Minim

15/12/2025
MKN1

Sold Out di Medan dan Lampung, Film “Mertua Ngeri Kali’ Tambah Layar! Simak 5 Momen Paling ‘Ngeri Kali’ Bunda Corla di Film ‘Mertua Ngeri Kali’

15/12/2025
tanda baterai lithium meledak

Mengenali Tanda Baterai Lithium Berisiko Meledak

15/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.