• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/06/2025 13:17
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Soal Korupsi Timah, Helena Lim Divonis 5 Tahun

Hoa Lien, ibu dari terdakwa Helena Lim, menangis dalam sidang vonis kasus timah anaknya pada ruang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
30/12/24 - 22:41
in Hukum, Kriminal, Nasional
A A
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim dipeluk kerabatnya saat meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/202). (MI/Usman Iskandar)

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim dipeluk kerabatnya saat meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/202). (MI/Usman Iskandar)

Jakarta (Lampost.co) – Hoa Lien, ibu dari terdakwa Helena Lim, menangis dalam sidang vonis kasus timah anaknya pada ruang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024. Ia tampak tak kuasa menahan emosi dan menangis hingga jatuh pingsan.

 

Majelis hakim yang tengah membacakan surat dakwaan terhadap crazy rich PIK. Ia pun sempat menginterupsi jalannya pembacaan putusan atas peristiwa tersebut. Majelis hakim meminta agar pihak keluarga membawa Hoa Lien ke luar ruangan sidang terlebih dahulu. Agar tak mengganggu jalannya persidangan.

 

“Itu ada yang menangis, mohon kepada pihak keluarga untuk membawa keluar terlebih dahulu. Agar tidak mengganggu jalannya persidangan,” ucap hakim ketua Rianto Adam Pontoh.

 

“Pulang, sayang, pulang. (Mama) Mau mati saja. Pulang,” teriak Hoa Lien. 

 

Kemudian ia menjelaskan hubungan Helena dengan Harvey Moeis sebatas transaksi biasa. Dengan keuntungan wajar dari usaha money changer miliknya.  “Anak saya tidak bersalah. Kami hanya ingin kembali berkumpul sebagai keluarga,” ucap Hoa Lien.

 

TPPU

Sementara Helena Lim tervonis lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi. Terlebih dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah IUP PT. Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

“Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak terbayar terganti pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian vonis yang terbacakan Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh. 

 

Kemudian kuasa hukum Helena, Andi Ahmad mengatakan. Kehadiran Hoa Lien pada persidangan hari ini untuk memberikan dukungan moral kepada anaknya. Ibu Helena hadir dengan penuh keyakinan bahwa anaknya tidak bersalah. Kemudian berharap hakim memberikan keadilan dan membebaskan Helena.  

 

“Hoa Lien datang ke pengadilan untuk memberikan dukungan moral. Dengan harapan besar hakim bisa memberikan keadilan. Yaitu anaknya hanya pedagang valas kenapa harus tertahan untuk kasus korupsi,” ucapnya usai persidangan. 

 

“Dirinya juga menyampaikan saat menjadi saksi agar hakim tidak lama-lama menahan anaknya. Karena ia ingin berkumpul kembali dengan putrinya sebelum ajal menjemput,” ujarnya.

 

Namun, harapan Hoa Lien pupus. Keinginannya untuk dapat pulang bersama Helena tak bisa terwujud. Hakim memutus Helena bersalah dalam kasus ini. 

Tags: crazy rich PIKHarvey moeisHelena LimHoa LienIUPIzin Usaha Pertambangankasus timahkomoditas timahKORUPSIPengadilan Tipikor PN Jakarta Pusatpt timahsidang vonisTata Niaga
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ratusan mahasiswa menggelar aksi damai bertajuk 1000 Lilin untuk tepat 40 hari setelah kepergian Pratama Wijaya Kusuma, di Bundaran Unila, Selasa, 3 Juni 2025. (Foto: Lampost.co / Taufik Hidayah)

Ratusan Mahasiswa Unila Gelar Aksi 1000 Lilin Tuntut Keadilan Pratama Wijaya Kusuma

by Triyadi Isworo
03/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Ratusan mahasiswa menggelar aksi damai bertajuk 1000 Lilin untuk tepat 40 hari setelah kepergian Pratama Wijaya...

Polisi meringkus M (23) karyawan kerajinan sebuah toko kaligrafi usai nekat menggelapkan sepeda motor inventaris milik toko. Dok

Polisi Ringkus Karyawan Toko Kaligrafi Gelapkan Motor

by Triyadi Isworo
03/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polsek Tanjung Senang meringkus M (23) karyawan kerajinan sebuah toko kaligrafi usai nekat menggelapkan sepeda motor...

Orang tua dari mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), Pratama Wijaya Kesuma usai melapor di Mapolda Lampung, Selasa, 3 Juni 2025. (Foto: Asrul Septian Malik / Lampost.co)

Kasus Kematian Mahasiswa Ekonomi Unila Masuk Ranah Polda Lampung

by Triyadi Isworo
03/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kasus wafatnya mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), Pratama Wijaya Kesuma masuk ranah hukum....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.