Bandar Lampung (Lampost.co): Tata kelola pemerintahan yang inklusif dan memiliki perspektif disabilitas harus segera diwujudkan. Hal itu demi pelaksanaan amanat konstitusi yang mewajibkan perlindungan kepada setiap warga negara.
“Kesiapan sumber daya manusia (SDM) untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang memiliki perspektif disabilitas merupakan pekerjaan rumah bersama. Ini harus segera kita tuntaskan,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 1 Februari 2025.
Baca juga: Penuhi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Pemkot Metro Gelar Rapat dengan KND
Pernyataan itu dia sampaikan, Jumat, 31 Januari 2025, saat beraudiensi dengan komunitas penyandang disabilitas di Bali. Seperti antara lain Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia Provinsi Bali dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Provinsi Bali. Kemudian Persatuan Tunanetra Indonesia Provinsi Bali, di Denpasar, Bali.
Menurut Lestari, sejumlah kendala masih penyandang disabilitas hadapi. Antara lain seperti sulitnya akses terhadap layanan publik, perbankan, dan transportasi. Selain itu sejumlah kebutuhan dasar lainnya juga harus segera pemerintah atasi.
Rerie, sapaan akrab Lestari mendorong agar berbagai kendala yang para penyandang disabilitas hadapi itu dapat menjadi perhatian serius. Khususnya dari para pemangku kepentingan di daerah.
Apalagi, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, di sejumlah daerah belum memiliki peraturan. Sehingga tidak mampu mengakomodasi kebutuhan para penyandang disabilitas yang telah menjadi amanat Undang-Undang No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Menurut Rerie, perjuangan untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak para penyandang disabilitas harus secara bersama. Tanpa memandang perbedaan politik, ras, dan agama.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengajak semua pihak untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak yang sama. Yakni bagi para penyandang disabilitas, yang merupakan bagian dari warga negara Indonesia.