• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 19/03/2026 06:12
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Nasional

Undang-Undang PDP Dipandang Jadi Solusi Pencegahan Kebocoran Data

Adi SunaryoAntaranewsbyAdi SunaryoandAntaranews
18/10/24 - 20:11
in Nasional
A A
Kebocoran Data. Partner Dentons HPRP Andre Rahadian diskusi Indonesia Privacy Leader Summit 2024 bertema Dua Tahun UU PDP: Refleksi, Tantangan, dan Masa Depan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia di Binus University, Kampus FX Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Partner Dentons HPRP Andre Rahadian diskusi Indonesia Privacy Leader Summit 2024 bertema Dua Tahun UU PDP: Refleksi, Tantangan, dan Masa Depan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia di Binus University, Kampus FX Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2024). Dok/Antara

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co): Firma hukum Dentons Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) memandang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Yakni tentang Perlindungan Data Pribadi (Undang-Undang PDP) menjadi solusi dalam upaya pencegahan kebocoran data dan penindakan hukum.

“UU PDP yang pemberlakuannya mulai 17 Oktober 2024 kita harapkan menjadi solusi pencegahan. Sekaligus penindakan terhadap kasus kebocoran data pribadi di Indonesia.” ujar Partner Dentons HPRP Andre Rahadian dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024.

Baca juga: Kemenkominfo Minta Klarifikasi Kemenkeu Soal Kebocoran Data

Pernyataan Andre tersebut dia sampaikan dalam diskusi Indonesia Privacy Leader Summit 2024 bertema Dua Tahun UU PDP: Refleksi, Tantangan, dan Masa Depan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia di Binus University, Kampus FX Senayan, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024.

Dia mengatakan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 membuat perusahaan-perusahaan wajib patuh. Karena kini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah punya landasan hukum untuk bertindak.

“Ya, menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI. Sejak 2019 hingga Mei 2024 tercatat 124 kasus dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi di Indonesia. Dengan 111 di antaranya merupakan kasus kebocoran data pribadi,” katanya.

Senada dengan Andre, Partner Dentons HPRP Mika Isac Kriyasa menilai ke depannya, setiap perusahaan, utamanya yang bergerak di bidang teknologi atau pemrosesan data publik, harus memastikan keamanan data lewat kontrol dan alat keamanan siber yang kuat.

Pasalnya, kata dia, ada risiko hukum atau sanksi bagi perusahaan yang tidak menjaga keamanan dan kerahasiaan data yang telah mereka himpun/miliki.

“Harus jadi perhatian buat perusahaan-perusahaan untuk tetap comply. Walaupun dulu sudah pernah mengumpulkan data,” kata dia.

Berlaku 17 Oktober 2024

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Hokky Situngkir memastikan bahwa per tanggal 17 Oktober 2024 pemberlakuan Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) sudah berlaku sepenuhnya.

Dengan demikian, artinya masa transisi dan penyesuaian bagi para pengelola data pribadi di Indonesia sudah berakhir. Lalu, hukum yang ada di dalam UU tersebut dapat diterapkan sepenuhnya apabila terjadi pelanggaran mengenai data dan privasi di Indonesia.

“Yang pasti di 17 Oktober ini sudah 2 tahun semenjak pengesahan. Maka dia berlaku,” kata Hokky.

Meski belum ada Lembaga Pengawas PDP yang pemerintah sahkan lewat aturan turunan, Hokky mengatakan sebenarnya selama masa transisi dua tahun terakhir sudah banyak penegakan hukum yang menggunakan UU PDP.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: Berita Nasionalkebocoran dataPerlindungan Kebocoran DataUndang-undang PDPUU PDP
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Polisi menertibkan konvoi keliling. (ANT)

Pemkot Antisipasi Tawuran Malam Takbiran

byDelima Napitupulu
18/03/2026

Depok (lampost.co)--Pemkot Depok, Jawa Barat, menetapkan larangan terhadap aktivitas takbir keliling dan konvoi kendaraan pada malam menjelang Idulfitri 1447 Hijriah....

Gubernur Bali Wayan Koster sampaikan keputusan organisasi keagamaan terkait potensi Hari Raya Nyepi bersamaan malam takbiran, Denpasar, Senin 16/3/2026. ANT

Warga Muhammadiyah Bali Jalankan Takbiran Di Rumah

byDelima Napitupulu
18/03/2026

Denpasar (lampost.co)--Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Bali secara resmi menerbitkan maklumat terkait pelaksanaan malam takbiran menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Mengingat waktu...

Takbir keliling

Polisi Larang Takbir Keliling Jalan Protokol

byDelima Napitupulu
18/03/2026

Bantul (lampost.co)--Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan aturan ketat terkait pelaksanaan takbir keliling menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah...

Berita Terbaru

Inara Rusli
Hiburan

Jelang Lebaran, Inara Rusli Minta Maaf Secara Terbuka kepada Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa

byNana Hasan
19/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Inara Rusli kembali menjadi pusat perhatian publik melalui unggahan terbaru di akun Instagram pribadinya. Menjelang Hari Raya...

Read moreDetails
Tunggu Aku Sukses Nanti

Review Film Tunggu Aku Sukses Nanti: Kisah Realistis Pejuang Kerja di Momen Lebaran 2026

19/03/2026
Kapal Ferry sedang bersandar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. (Lampost.co/Triyadi Isworo)

Gelombang Tinggi Perairan Lampung Hingga 22 Maret 2026

19/03/2026
Warga Pesisir Bandar Lampung sedang melewati banjir rob atau pasang air laut maksimum. Dok Lampost.co

Waspada Banjir Rob di Enam Wilayah Pesisir Lampung Periode 21-25 Maret 2026.

19/03/2026
Anggaran Rp143,7 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan di Tulangbawang

Anggaran Rp143,7 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan di Tulangbawang

19/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.