• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 12/03/2026 00:50
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Opini

Revisi KUHAP dan Reformasi Penyidikan

Di hadapan para aparatur sipil negara (ASN), Presiden Prabowo menyatakan korupsi sebagai tantangan terbesar Indonesia

MustaanbyMustaan
24/03/25 - 06:31
in Opini
A A
KUHAP

Ilustrasi (MI/Susanto)

ADVERTISEMENT
KUHAP
Topo Santoso
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia

BEBERAPA waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kegelisahannya tentang problem menahun negeri ini, yakni korupsi. Di hadapan para aparatur sipil negara (ASN), Presiden Prabowo menyatakan korupsi sebagai tantangan terbesar Indonesia. Khusus terkait korupsi, Presiden bahkan berencana mendirikan penjara koruptor di pulau terpencil dan berharap vonis berat bagi pelaku pencuri uang negara.

Kegelisahan Presiden Prabowo tentu terasa wajar mengingat tren korupsi di Indonesia memiliki kecenderungan naik dalam beberapa tahun terakhir. Hasil Pemantauan Tren Korupsi 2023 yang dilakukan ICW, misalnya, melansir tren korupsi pada 2019-2023 menunjukkan konsistensi naik, baik dari sisi jumlah kasus maupun tersangka.

Laporan tersebut juga mengkritik tidak optimalnya strategi pemberantasan korupsi yang mengedepankan penindakan oleh aparat penegak hukum.

Dari tiga instansi aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi, kejaksaan masih konsisten menunjukkan tren positif. Sementara itu, instansi lain, yakni Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi, belum menunjukkan kinerja serupa. Namun, seiring dengan semakin menghangatnya wacana revisi KUHAP, ada isu yang memancing respons kritis masyarakat, yakni terkait dengan ‘hilangnya’ kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Atas nama konsep diferensiasi fungsional yang dianut KUHAP, seolah kewenangan kejaksaan hanya terbatas pada penuntutan.

Menguji Eksistensi Jaksa Sebagai Penyidik

KUHAP secara prinsipiel telah mengatur pembagian fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum, sebagian pihak menyebutnya ‘diferensiasi fungsional’. KUHAP menegaskan penyidik ialah pejabat Polri atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus undang-undang untuk melakukan penyidikan. Sementara itu, tugas jaksa ditegaskan sebagai penuntut umum.

Ada juga yang mencoba menafsirkan secara semantik. Diksi jaksa dalam bahasa Inggris, yakni prosecutor, diartikan seolah tugas dan kewenangan jaksa hanya menuntut (to prosecute).

Implikasinya, pendapat itu menggiring opini seolah tugas penyidikan hanya dimiliki penyidik Polri dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Harus diakui, revisi KUHAP telah menjadi kebutuhan yang mendesak guna merespons perkembangan yang terjadi dalam hukum pidana dan hukum acara pidana, serta putusan Mahkamah Konstitusi. Sumber hukum pidana materiel bukan hanya KUHP, melainkan sudah lahir lebih dari 10 UU pidana khusus yang di dalamnya juga mengatur sebagian segi formal (acara pidana) secara lex specialis. Dengan demikian, sumbernya bukan hanya KUHP, melainkan juga UU pidana khusus dan UU sektoral (UU administratif) yang memuat ketentuan pidana.

Sebagai ketentuan yang bersifat khusus, berbagai segi hukum acara pidana di luar KUHAP yang sejatinya melengkapi KUHAP, termasuk adanya penyidik jaksa, KPK, dan lain-lain. Itu tidak bisa dipandang sebagai penyimpangan norma ataupun harus dihapuskan atau disesuaikan dengan KUHAP. Dengan kata lain, adanya penyidik di luar penyidik Polri dan PPNS, yang diatur di luar KUHAP harus dipandang sebagai ketentuan yang khusus, sehingga sesuai dengan prinsip lex specialis derogat legi generali. Adanya penyidik di luar Polri dan PPNS itu tetap berlaku, bahkan perlu ditegaskan eksistensinya dalam revisi KUHAP.

Sekurangnya ada lima alasan di balik politik hukum mengapa kejaksaan diberi kewenangan penyidikan, yakni checks and balances, expertise and resources, public confidence and impartiality, mempercepat proses (streamlining the process), dan pengetahuan yang khusus dan fokus.

Di tengah kinerja kejaksaan dan kepercayaan publik yang semakin meningkat, juga telah ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi ialah konstitusional. Sebagaimana dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bahwasanya pemberian kewenangan kepada kejaksaan untuk menyidik tindak pidana khusus atau tertentu, termasuk korupsi, telah memberikan jaminan kepastian hukum yang adil dan memberikan perlindungan hak asasi sekalipun terhadap tersangka.

 Kelemahan Mekanisme Prapenuntutan

Prapenuntutan (yang dipandang jalan Tengah dalam perdebatan rigid penyidikan dan penuntutan) sebagaimana diatur dalam KUHAP tidak sepenuhnya efektif. Hal itu disebabkan desain hubungan koordinasi yang terpisah antara penyidik dan penuntut umum. Otomatis, penuntut umum kehilangan kendali untuk mengawasi dan mengarahkan jalannya penyidikan agar penuntutan berhasil. Penyidikan tanpa arahan aktif penuntut umum sering kali berujung pada berlarut-larutnya proses penyidikan.

Terkait prapenuntutan, terdapat perkara-perkara yang penyidikannya tidak diberitahukan kepada penuntut umum, berkas perkara yang bolak-balik, atau banyaknya berkas yang tidak pernah dikirim pada jaksa setelah dikembalikan pada penyidik. Kondisi demikian tentu sangat merugikan masyarakat sebab banyak perkara tindak pidana yang terjadi tidak terselesaikan. Padahal, salah satu tujuan dari sistem peradilan pidana ialah menyelesaikan tindak pidana yang terjadi sehingga setiap perkara harus ada akhirnya.

Pembaruan KUHAP

Dalam upaya menanggulangi kejahatan di setiap negara keterpaduan di antara para penegak hukum merupakan suatu hal yang sangat penting. Bahkan ketiadaan keterpaduan merupakan salah satu faktor penyebab gagalnya pemberantasan kejahatan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kegagalan atau ketidaksempurnaan proses penyidikan yang dilakukan penyidik dapat merupakan awal gagalnya proses penuntutan.

Tidak hanya itu, tidak adanya keterpaduan antara penyidik dan penuntut umum, juga menyebabkan penuntut umum kurang menguasai perkara secara substantif. Sebab selama penyidikan, penyidik seolah bekerja sendiri, sedangkan jaksa seperti tinggal menunggu. Tanpa dapat terlibat lebih jauh dalam proses penyidikan.

Oleh karena itu, pembahasan revisi KUHAP mendatang harus mampu menyelesaikan persoalan pelik itu.

KUHAP mendatang harus mampu memperbaiki relasi dan keterpaduan, penyidik dan penuntut umum, khususnya koordinasi polisi dan jaksa. Jangan sampai, baik jaksa maupun polisi, bekerja di ‘dunia’ mereka sendiri dan tidak ada relasi yang cukup untuk saling mengimbangi. Terlebih di tengah wacana semakin meningkatnya superioritas lembaga tertentu dalam melakukan penyidikan.

Dalam hal ini, ide penyidikan dan penuntutan yang berada dalam satu atap atau di bawah kendali penuntut umum menarik untuk dibicarakan. Sebab keberhasilan tahapan penuntutan tidak lepas dari keberhasilan penyidikan. Itu termasuk penguatan eksistensi jaksa melakukan penyidikan atas tindak pidana yang kompleks seperti korupsi, pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Juga tindak pidana ekonomi sehingga efisiensi penyidikan kasus tindak pidana, sekalipun rumit, dapat ditingkatkan.

Tags: esaiHUKUMkolomOpinipenyidikanreformasirevisi KUHAPtulisan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Akademisi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Devi Yulianti. Dok UNILA

Menertibkan Penyalahgunaan Distribusi Barang Subsidi

byTriyadi Isworo
07/03/2026

MENJELANG Hari Raya Idul Fitri, kebutuhan bahan pokok hampir selalu menjadi perhatian utama masyarakat. Apalagi barang bersubsidi. Dari tahun ke...

Dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Lampung, Khairunnisa Simbolon, S.IP., M.A. Dok UNILA

Mediasi Iran-AS oleh Prabowo: Seberapa Realistis?

byTriyadi Isworo
07/03/2026

WACANA mengenai keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk memediasi konflik yang tengah terjadi antara Iran dan Amerika Serikat. Ini tersampaikan oleh...

Ketika Timur Tengah Terbakar, Bagaimana Model Ketahanan Ekonomi Indonesia? 

Ketika Timur Tengah Terbakar, Bagaimana Model Ketahanan Ekonomi Indonesia? 

byMustaan
05/03/2026

Hasan Ashari (Mahasiswa Program Doktor Perbanas Institute) Ketika konflik kembali memanas di Timur Tengah, dunia kembali menyadari betapa rapuhnya stabilitas...

Berita Terbaru

Ketersediaan PAUD yang Merata hingga Desa Penting untuk Bangun SDM Berkualitas
Mudik Dan Lebaran

Mudik Aman dan Nyaman Wujud Perlindungan Negara bagi Warganya

byRicky Marlyand1 others
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Penyelenggaraan mudik Lebaran 2026 yang aman dan nyaman harus menjadi bagian dari upaya perlindungan bagi seluruh warga...

Read moreDetails
Polda Lampung Hitung Kerugian Negara Tambang Ilegal Way Kanan

Polda Lampung Hitung Kerugian Negara Tambang Ilegal Way Kanan

11/03/2026
Penertiban Aktivitas Tambang Emas Ilegal Diapresiasi PTPN I Regional 7

Penertiban Aktivitas Tambang Emas Ilegal Diapresiasi PTPN I Regional 7

11/03/2026
buriram vs melbourne

Buriram United Lolos ke Perempat Final ACLE 2026 Usai Singkirkan Melbourne City

11/03/2026
Kantor PTPN I Regional 7.

Gerebek Tambang Ilegal, PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI

11/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.