Jakarta (Lampost.co): Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hani Syopiar Rustam mengingatkan Dinas Dukcapi) agar lebih teliti dan hati-hati dalam menerbitkan nomor induk kependudukan (NIK) baru untuk orang dewasa.
“Penduduk usia 20 tahun ke atas, apalagi sudah kepala tiga atau kepala empat, tolong hati-hati dan teliti jika ada yang minta menerbitkan NIK baru. Cek secara berlapis. Lalu cek namanya, tanggal lahirnya, dan nama ibunya. Selain itu, cek juga biometriknya,” tegas Hani dari siaran pers Kemendagri, Senin, 26 Agustus 2024.
Menurutnya, saat ini hampir sulit menemukan penduduk dewasa yang belum memiliki NIK. Ia khawatir penerbitan NIK baru bagi orang dewasa bisa menjadi celah kecurangan oleh orang asing atau warga negara asing (WNA). Hal itu untuk melanggar hukum, apalagi menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
“Terlebih sebentar lagi Pilkada Serentak 2024. Ini momen politik jangan sampai data Dukcapil tercoreng oleh kepentingan atau orang yang tidak bertanggung jawab,” pinta Hani.
Penerbitan NIK baru bagi penduduk Indonesia yang sudah memiliki NIK dinilai justru akan menyulitkan bagi yang bersangkutan. Hal itu mengingat data kependudukan terkunci ketunggalannya dengan biometrik sidik jari dan iris mata.
Hani juga meminta Dinas Dukcapil untuk menuntaskan perekaman KTP-el jelang Pilkada Serentak 2024. Selain itu, segera memusnahkan blangko KTP-el invalid secara rutin.
“Imbau juga masyarakat agar jangan sampai posting KTP elektronik, kartu keluarga (KK), dan dokumen lainnya di sosial media. Karena orang lain dapat memanfaatkan hal itu secara tidak bertanggung jawab. Juga segera ajukan penonaktifan data penduduk seperti meninggal, pindah, ganda, dan lain-lain,” urai Hani.
Sebelumnya, belum lama ini ada dugaan pencurian data pribadi warga Provinsi DKI Jakarta oleh salah seorang calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardhana yang akan maju sebagai kepala daerah.