Bandar Lampung (Lampost.co) – Empat lembaga yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Pers., dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menandatangani surat keputusan bersama (SKB) pembentukan gugus tugas untuk mengawasi kampanye Pilkada 2024.
Kemudian gugus tugas itu secara lengkap bernama Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye. Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Gugus tugas ini bagian dari upaya kami untuk menyehatkan kampanye kita. Menyehatkan kampanye pada pemberitaan, media sosial, media penyiaran, media cetak, dan seterusnya. Tentu peran Bawaslu, Dewan Pers, KPI, sangat penting dalam hal ini,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa gugus tugas tersebut dapat melakukan tugas pengawasan. Apalagi terhadap seluruh konten dalam media, baik cetak maupun elektronik. “Pengawasannya akan ada KPI untuk media elektronik, TV dan radio. Dan juga media cetak ada Dewan Pers,” kata Bagja.
Kemudian pada kesempatan itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu turut mengusulkan pembentukan kantor kerja bersama, baik fisik maupun virtual. Hal ini agar kinerja antar lembaga tersebut dapat terkonsolidasi dengan baik.
Dukungan
Kemudian Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyatakan dukungan terhadap pembentukan gugus tugas tersebut. “SKB merupakan hal yang ternantikan seluruh jajaran KPI daerah. Karena KPI membutuhkan satu penyelarasan regulasi dari pemegang kepentingan. Yang nantinya ikut serta menjaga kondusifitas penyelenggaraan pilkada,” kata Ubaidillah.
Sebelumnya, KPI Pusat menerbitkan Surat Edaran (SE) KPI No. 6 Tahun 2024 tentang pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Kemudian dalam SE KPI Nomor 6 Tahun 2024 itu. Siaran kampanye dan iklan pada lembaga penyiaran mulai 10 – 23 November 2024. Kemudian, pelaksanaan masa tenang pada 24 – 26 November 2024. Adapun masa kampanye telah terlaksanakan sejak 25 September 2024.