Bandar Lampung (Lampost.co) — Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
Partai Gerindra Lampung resmi mengajukan gugatan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (
PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (
MK), Sabtu, 23 Maret 2024 kemarin.
.
Gugatan tersebut tercatat pada akta pengajuan Permohonan elektronik nomor 60-01-02-08/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
.
Total ada tiga pemilihan yang menjadi gugatan kepada MK oleh Partai Gerindra. Yakni pemilu DPRD Kota Metro daerah pemilihan (Dapil) 3, Pemilu Kota Bandar Lampung Dapil 3, dan Pemilu DPRD Kabupaten Lampung Barat Dapil 2.
.
“Ia benar, ada tiga,” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar, Minggu, 24 Maret 2024.
.
Pada hasil Pemillu DPRD Kabupaten/Kota 2024 Kota Bandar Lampung, Gerindra meraih 10 kursi, dan meraih 1 kursi Dapil Bandar Lampung 3. Kemudian hasil Pemilu DPRD Kota Metro 2024, Gerindra meraih 2 kursi, dan tidak mendapatkan kursi Dapil Metro 3. Pemilu DPRD Lampung Barat 2024, Gerindra meraih dua kursi, dan tidak mendapatkan kursi Dapil Lampung Barat 2.
.
Siap Hadapi
.
Terhadap gugatan tersebut Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, Warsito mengatakan jajaran KPU RI siap menghadapi adanya potensi gugatan PHPU. Pelaksanaan rapat koordinasi dan bimbingan teknis (Bimtek) sudah tergelar bersama dengan KPU Kabupaten/Kota, guna menghadapi proses tersebut.
.
“Kami juga sudah menyiapkan semua data-data. Misalnya keberatan saksi setiap tingkatan pemilihan. Jadi kami sudah siapkan bahannya. Dan kami juga sebenarnya sudah melakukan upayakan mitigasi dari sebelum hingga paska pemilihan. Sehungga berujung pada tahapan sengketa nantinya,” katanya.
.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedi Triyadi mengatakan jajarannya telah siap dalam menghadapi adanya PHPU. “Kita menunggu intruksi setelah KPU Provinsi selesai rakor di Jakarta,” ujar Dedi.
.
Kemudian pihaknya sudah menyiapkan alat bukti dan dokumen lainnya termasuk hasil pemghitungan pada seluruh TPS. Selanjutnya rekapitulasi tingkat kecamatan dapil 3 yang terdiri dari Langkapura, Rajabasa san Kemiling.
.
“Jika ada intruksi dari divisi hukum KPU Provinsi. Maka, kita akan susun kronologis dan daftar alat bukti untuk sengketa MK,” katanya.