IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 04/04/2026 14:56
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Pemilu

Ketua KPU RI Terbukti Langgar Etik Soal Pendaftaran Cawapres Gibran

PutribyPutri
05/02/24 - 12:43
in Pemilu
A A
Ketua KPU RI Terbukti Langgar Etik Soal Pendaftaran Cawapres Gibran
ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co)–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik soal proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

Sidang etik itu dilaksanakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan syarat batas usia peserta pilpres. Hasyim sebagai teradu satu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1,” tegas Ketua DKPP Heddy Lugito dikutip Medcom.id pada Senin, 5 Februari 2024.

Heddy mengungkap Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 141-PKE-DKPP/XII/2023 dan 137-PKE-DKPP/XII/2023. Sementara untuk enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras.

Keenam komisioner KPU RI yang juga mendapat sanksi kode etik ialah Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menuturkan KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Pasalnya, akibat putusan MK itu berdampak terhadap syarat calon peserta pemilihan presiden. Sehingga KPU seharusnya segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

“Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan,” ucap Dewa.

Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres
MK membacaan putusan gugatan batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu pada Senin, 16 Oktober 2023. Sebelumnya, banyak pihak yang mengajukan gugatan terhadap aturan batasan usai minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres tersebut.

Gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu pertama kali diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Maret 2023 lalu. Gugatan itu diajukan PSI untuk memberikan ruang perhatian bagi anak muda agar berpartisipasi lebih luas dalam politik. Sebab, banyak anak muda yang berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden.

Dalam gugatan tersebut, penggugat memohon aturan itu diubah jadi hanya 35 tahun. Namun, MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman yang saat itu masih menjabat.

“Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman saat membacakan putusannya.

Putri

Tags: ketuakpukodeetikLAMPUNGmahkamahkonstitusipemilu2024
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Anggota DPR RI dari Partai NasDem asal daerah pemilihan (Dapil) Lampung II, Tamanuri. Dok Partai NasDem

Tamanuri Wafat, Partai NasDem Lampung Berduka

byTriyadi Isworoand1 others
23/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – DPW Partai NasDem Provinsi Lampung berduka. Anggota DPR RI asal Provinsi Lampung dari Partai NasDem, Tamanuri...

Anggota DPR RI dari Partai NasDem asal daerah pemilihan (Dapil) Lampung II, Tamanuri. Dok Partai NasDem

Berita Duka, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

byTriyadi Isworoand1 others
23/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Anggota DPR RI dari Partai NasDem asal daerah pemilihan (Dapil) Lampung II, Tamanuri meninggal dunia, Senin,...

Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Anggota DPRD Pakai Ijazah Palsu Bukti Kegagalan Fungsi Partai, KPU dan Bawaslu

byTriyadi Isworoand1 others
17/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan Eli Fitriyana sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Eli merupakan...

Berita Terbaru

Arema vs malut1
Bola

Krisis Pemain Pilar, Marcos Santos Ungkap Strategi Low Block Arema FC Tahan Imbang Malut United

byIsnovan Djamaludin
04/04/2026

Malang (Lampost.co)–Arema FC harus memutar otak lebih keras saat menjamu Malut United dalam lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion Kanjuruhan,...

Read moreDetails
logo BRI Super League

Tuan Rumah Dewa United Tumbangkan PSIM Yogyakarta lewat Penalti Alex Martins

04/04/2026
Ilustrasi harga emas Antam hari ini. Dok/Logam Mulia

Harga Jual Kembali Emas Hari Ini (Buyback) 4 April 2026 Bertengger di Level RpRp2.577.000/Gram

04/04/2026
Bandar Lampung terus menghadirkan ruang terbuka yang nyaman untuk masyarakat. Dok Lampost.co

7 Ruang Terbuka di Bandar Lampung, Cocok untuk Healing dan Liburan Keluarga

04/04/2026
Foto udara aktivitas pengolahan nikel (smelter) di Kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Desa Lelilef, kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Minggu (7/7/2024).(ANTARA/Andri Saputra)

Pemerintah Tambah 13 Proyek Hilirisasi Baru Senilai Rp239 Triliun

04/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.