Bandar Lampung (Lampost.co)– KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten/Kota segera menetapkan kepala daerah terpilih (Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati) pada Pilkada serentak 2024.
Pasalnya, Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konapalastitusi (MK) dari MK ke KPU RI kemudian pengiriman ke KPU daerah, jadwalnya akan berlangsung pada 9 Januari 2024.
Baca: KPU Lampung Bersiap Pleno Rekapitulasi Suara Pekan Ini
“Rencana sesuai jadwal tanggal 9 Januari 2024 (BRPK),” ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan Hermansyah, Senin, 6 Januari 2024.
Menurut Herman, paska BRPK keluar, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota, yang pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 tidak terdapat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kada bisa langsung menggelar pleno penetapan kepala daerah terpilih. “Jadi langsung pleno,” ujarnya.
Adapun Pilkada yang tidak terdapat gugatan yakni, Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Timur, Way Kanan, Tulangbawang Barat, dan Tanggamus.
Sengketa
Sementara itu, 5 kabupaten lain belum bisa menggelar pleno, karena terdapat sengketa PHP Kada di MK. Lima pasangan calon kepala daerah yang mengajukan sengketa adalah Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali (Pesawaran). Kemudian Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim (Pesisir Barat). Kemudian, Suprapto dan Fuad Amrulloh (Mesuji). Selanjutnya Hendriwansyah dan Danial Anwar (Tuba) dan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda (Pringsewu).
“Saat ini (KPU kabupaten/kota), lagi dalam tahap penyusunan jawaban. Besok lanjut konsultasi ke Jakarta sesuai arahan KPU RI,” kata Hermansyah.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Arie Oktara mengatakan pihaknya terlebih dahulu menunggu BRPK. Lalu menjadwalkan pleno penetapan calon terpilih.
“Tapi udah jadwalnya serentak tanggal 9 januari 2025 di seluruh kabupaten/kota yang enggak ada sengketa,” katanya.
Koordinator Divisi Hukum dan Pendidikan Bawaslu Lampung Suheri mengatakan Bawaslu Provinsi Lampung mengidetinfikasi materi gugatan oleh para pemohon. Bawaslu sifatnya merupakan pemberi keterangan.
“Beberapa dalil gugatan itu fokusnya pada netralitas ASN dan Kader, syarat calon, hingga praktik politik uang,” ujarnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News