• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 24/02/2026 12:31
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Pemilu

Penyelenggara Pemilu Curang Bersiap Sanksi Pidana

Asrul Septian MalikTriyadi IsworobyAsrul Septian MalikandTriyadi Isworo
16/02/24 - 20:25
in Pemilu
A A
Penyelenggara Pemilu Curang Bersiap Sanksi Pidana

Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan Warsito, (Foto:Lampost/Asrul)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengultimatum kepada jajaran penyelenggara pemilu seperti KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bersiap sanksi pidana bila menjalankan tugas tidak sesuai aturan peraturan perundang-undangan.

Apalagi mencoba-coba melakukan pergeseran suara dari suatu partai ke partai lain, maupun dari caleg ke caleg lain dalam internal partai. Khususnya partai-partai yang memiliki suara kurang signifikan dan kemungkinan tidak menang, kemudian digeser ke partai lain.

Kekhawatiran tersebut bukan saja tanpa alasan, karena bisa saja akibat pergeseran suara tersebut, hak seseorang caleg yang seharusnya terpilih bisa hilang. Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, Warsito menegaskan jangan sampai hal tersebut terjadi.

“Kami tegaskan apapun yang ada di dalam kotak suara itu tidak boleh dirubah sama sekali, sampai tingkatan akhir rekapitulasi, itu pidana, mengurangi dan menambah,” ujar Warsito, 16 Februari 2024.

Jika kedapatan berbuat curang dan merubah dan memindahkan suara, siapapun dapat diancam dengan Pasal 532 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda maksimal 48 Juta.

Ia berharap hal tersebut jangan sampai terjadi, maka upaya pencegahan pun dilakukan. Menurutnya, KPU Provinsi, kabupaten/kota, hingga PPK, memastikan suara pemilih dipastikan tidak terjadi pergeseran. Jika terjadi ketidak sesuaian apa yang terjadi di lapangan, misalnya hasil Form C1 hasil, nantinya akan direkap ke Form D rekapitulasi kecamatan.

Ketika ada ketidak sesuaian, teman-teman dari saksi dan panwas bisa melakukan keberatan, agar dilakukan pembetulan. Warsito mencontohkan jika ada suara suatu partai yang diinput ke Sirekap, tiba-tiba hilang, maka akan terbaca oleh sistem dengan warna merah, ketika disinkronkan di tiap tingkatan.

“KPU 15 kabupaten/kota dan PPK di 229 kecamatan siap mengamankan suara masyrakat Lampung,” katanya.

Warsito juga menyebutkan ada 97 TPS se Lampung yang tidak sinkronan di aplikasi Sirekap dengan foto Form C1 yang tidak sesuai dan datanya berbeda. Warsito telah memerintahkan jajaran KPU kabupaten/kota melalui operator untuk dibenarkan atau dikembalikan seperti semula. Menurutnya sistem aplikasi Sirekap membaca foto Form C1 Plano yang diunggah operator KPPS ke Sirekap lalu dibaca secara sistem dan diinput ke dalam angka. Namun sistem terkadang mengalami kendala membaca angka yang difoto.

“Contohnya angka 1 bisa kebaca 4 kalau angka 1 ada kepalanya, misal angka X didalam kotak kebaca 8, nah itu dibenarkan, dan hal tersebut bukan atas kesengajaan, tapi sistem, makanya dibenarkan oleh operator sesuai C1 asli,” katanya.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar memerintahkan seluruh jajaran mulai dari PTPS, PKD, Panwascam hingga Bawaslu kabupaten/kota, untuk melakukan pengawasan ekstra, jangan sampai ada pergeseran atau perubahan suara. “Diawasi di semua tingkatan,” katanya.

Triyadi Isworo

Tags: formc1KPUpemilu2024pemilucurangpenyelenggarapidana
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Anggota DPRD Pakai Ijazah Palsu Bukti Kegagalan Fungsi Partai, KPU dan Bawaslu

byTriyadi Isworoand1 others
17/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan Eli Fitriyana sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Eli merupakan...

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Eli Fitriyana (Dok. Istimewa)

Eli Fitriyana Anggota DPRD Tulang Bawang Barat Jadi Tersangka Ijazah Palsu

byTriyadi Isworoand1 others
17/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan Eli Fitriyana sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Eli merupakan...

Sekretaris DPD Demokrat Lampung, Midi Iswanto. Dok Lampost.co

Partai Demokrat Lampung Hormati Proses Hukum terkait Ijazah Palsu Eli Fitriyana

byTriyadi Isworoand1 others
17/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Lampung angkat bicara terkait kadernya terlibat persoalan hukum. Persoalan...

Berita Terbaru

guru
Humaniora

DPDR Lampung Atensi Kesejahteraan Guru Honorer

byDelima Napitupulu
24/02/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, terus mengawal penguatan sektor pendidikan di Bumi Ruwa Jurai. Setelah mengumumkan...

Read moreDetails
Ilustrasi

Kebutuhan Uang Tunai di Lampung Naik, BI Siapkan Stok Rp4,5 Triliun Jelang Idulfitri

24/02/2026
Jadwal imsakiyah Ramadan 1446 Hijriah untuk wilayah Lampung dan sekitarnya. Dok/Lampost.co

Jadwal Imsak, Buka Puasa, dan Salat Lengkap Wilayah Tanggamus Selama Ramadan 1447 H/2026 M

24/02/2026
Ini Tujuh Rekomendasi Tempat Ngabuburit di Lampung

7 Ide Ngabuburit Paling Bermanfaat di Ramadan, Bikin Waktu Berbuka Terasa Lebih Cepat

24/02/2026
Ilustrasi memori

Alarm Krisis 2026: Gelombang Kebangkrutan Mengancam, Produksi Smartphone dan PC Terpangkas Tajam

24/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.