Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengultimatum kepada jajaran penyelenggara pemilu seperti KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bersiap sanksi pidana bila menjalankan tugas tidak sesuai aturan peraturan perundang-undangan.
Apalagi mencoba-coba melakukan pergeseran suara dari suatu partai ke partai lain, maupun dari caleg ke caleg lain dalam internal partai. Khususnya partai-partai yang memiliki suara kurang signifikan dan kemungkinan tidak menang, kemudian digeser ke partai lain.
Kekhawatiran tersebut bukan saja tanpa alasan, karena bisa saja akibat pergeseran suara tersebut, hak seseorang caleg yang seharusnya terpilih bisa hilang. Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, Warsito menegaskan jangan sampai hal tersebut terjadi.
“Kami tegaskan apapun yang ada di dalam kotak suara itu tidak boleh dirubah sama sekali, sampai tingkatan akhir rekapitulasi, itu pidana, mengurangi dan menambah,” ujar Warsito, 16 Februari 2024.
Jika kedapatan berbuat curang dan merubah dan memindahkan suara, siapapun dapat diancam dengan Pasal 532 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda maksimal 48 Juta.
Ia berharap hal tersebut jangan sampai terjadi, maka upaya pencegahan pun dilakukan. Menurutnya, KPU Provinsi, kabupaten/kota, hingga PPK, memastikan suara pemilih dipastikan tidak terjadi pergeseran. Jika terjadi ketidak sesuaian apa yang terjadi di lapangan, misalnya hasil Form C1 hasil, nantinya akan direkap ke Form D rekapitulasi kecamatan.
Ketika ada ketidak sesuaian, teman-teman dari saksi dan panwas bisa melakukan keberatan, agar dilakukan pembetulan. Warsito mencontohkan jika ada suara suatu partai yang diinput ke Sirekap, tiba-tiba hilang, maka akan terbaca oleh sistem dengan warna merah, ketika disinkronkan di tiap tingkatan.
“KPU 15 kabupaten/kota dan PPK di 229 kecamatan siap mengamankan suara masyrakat Lampung,” katanya.
Warsito juga menyebutkan ada 97 TPS se Lampung yang tidak sinkronan di aplikasi Sirekap dengan foto Form C1 yang tidak sesuai dan datanya berbeda. Warsito telah memerintahkan jajaran KPU kabupaten/kota melalui operator untuk dibenarkan atau dikembalikan seperti semula. Menurutnya sistem aplikasi Sirekap membaca foto Form C1 Plano yang diunggah operator KPPS ke Sirekap lalu dibaca secara sistem dan diinput ke dalam angka. Namun sistem terkadang mengalami kendala membaca angka yang difoto.
“Contohnya angka 1 bisa kebaca 4 kalau angka 1 ada kepalanya, misal angka X didalam kotak kebaca 8, nah itu dibenarkan, dan hal tersebut bukan atas kesengajaan, tapi sistem, makanya dibenarkan oleh operator sesuai C1 asli,” katanya.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar memerintahkan seluruh jajaran mulai dari PTPS, PKD, Panwascam hingga Bawaslu kabupaten/kota, untuk melakukan pengawasan ekstra, jangan sampai ada pergeseran atau perubahan suara. “Diawasi di semua tingkatan,” katanya.
Triyadi Isworo