• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 02/02/2026 03:27
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Pemilu

Penyelenggara Pemilu Curang Bersiap Sanksi Pidana

Asrul Septian MalikTriyadi IsworobyAsrul Septian MalikandTriyadi Isworo
16/02/24 - 20:25
in Pemilu
A A
Penyelenggara Pemilu Curang Bersiap Sanksi Pidana

Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan Warsito, (Foto:Lampost/Asrul)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengultimatum kepada jajaran penyelenggara pemilu seperti KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bersiap sanksi pidana bila menjalankan tugas tidak sesuai aturan peraturan perundang-undangan.

Apalagi mencoba-coba melakukan pergeseran suara dari suatu partai ke partai lain, maupun dari caleg ke caleg lain dalam internal partai. Khususnya partai-partai yang memiliki suara kurang signifikan dan kemungkinan tidak menang, kemudian digeser ke partai lain.

Kekhawatiran tersebut bukan saja tanpa alasan, karena bisa saja akibat pergeseran suara tersebut, hak seseorang caleg yang seharusnya terpilih bisa hilang. Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, Warsito menegaskan jangan sampai hal tersebut terjadi.

“Kami tegaskan apapun yang ada di dalam kotak suara itu tidak boleh dirubah sama sekali, sampai tingkatan akhir rekapitulasi, itu pidana, mengurangi dan menambah,” ujar Warsito, 16 Februari 2024.

Jika kedapatan berbuat curang dan merubah dan memindahkan suara, siapapun dapat diancam dengan Pasal 532 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda maksimal 48 Juta.

Ia berharap hal tersebut jangan sampai terjadi, maka upaya pencegahan pun dilakukan. Menurutnya, KPU Provinsi, kabupaten/kota, hingga PPK, memastikan suara pemilih dipastikan tidak terjadi pergeseran. Jika terjadi ketidak sesuaian apa yang terjadi di lapangan, misalnya hasil Form C1 hasil, nantinya akan direkap ke Form D rekapitulasi kecamatan.

Ketika ada ketidak sesuaian, teman-teman dari saksi dan panwas bisa melakukan keberatan, agar dilakukan pembetulan. Warsito mencontohkan jika ada suara suatu partai yang diinput ke Sirekap, tiba-tiba hilang, maka akan terbaca oleh sistem dengan warna merah, ketika disinkronkan di tiap tingkatan.

“KPU 15 kabupaten/kota dan PPK di 229 kecamatan siap mengamankan suara masyrakat Lampung,” katanya.

Warsito juga menyebutkan ada 97 TPS se Lampung yang tidak sinkronan di aplikasi Sirekap dengan foto Form C1 yang tidak sesuai dan datanya berbeda. Warsito telah memerintahkan jajaran KPU kabupaten/kota melalui operator untuk dibenarkan atau dikembalikan seperti semula. Menurutnya sistem aplikasi Sirekap membaca foto Form C1 Plano yang diunggah operator KPPS ke Sirekap lalu dibaca secara sistem dan diinput ke dalam angka. Namun sistem terkadang mengalami kendala membaca angka yang difoto.

“Contohnya angka 1 bisa kebaca 4 kalau angka 1 ada kepalanya, misal angka X didalam kotak kebaca 8, nah itu dibenarkan, dan hal tersebut bukan atas kesengajaan, tapi sistem, makanya dibenarkan oleh operator sesuai C1 asli,” katanya.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar memerintahkan seluruh jajaran mulai dari PTPS, PKD, Panwascam hingga Bawaslu kabupaten/kota, untuk melakukan pengawasan ekstra, jangan sampai ada pergeseran atau perubahan suara. “Diawasi di semua tingkatan,” katanya.

Triyadi Isworo

Tags: formc1KPUpemilu2024pemilucurangpenyelenggarapidana
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Presiden Prabowo Subianto. Dok Antara

Prabowo Bahas Wacana Pilkada Tidak Langsung dengan Tokoh Nasional

byTriyadi Isworoand1 others
01/02/2026

Jakarta (Lampost.co) – Presiden Prabowo Subianto bertemu sejumlah tokoh nasional pada kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026. Salah...

Ilustrasi seorang pemilih memasukkan kertas suara di suatu Pilkada. ANTARA/Ananto Pradana

Reformasi Partai Tekan Mahar Politik Tinggi

byTriyadi Isworoand1 others
01/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pakar dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Rekho Adriadi mendorong reformasi partai politik dan digitalisasi tahapan pemilihan kepala...

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji. ANTARA/HO-Golkar

Golkar Ingin Sistem Partai Selaras dengan Sistem Presidensial

byTriyadi Isworoand1 others
01/02/2026

Jakarta (Lampost.co) – Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menegaskan pentingnya konsistensi dalam pembangunan sistem politik Indonesia. Ini agar selaras...

Berita Terbaru

logo Serie A
Bola

Napoli Bangkit Tekuk Fiorentina 2-1

byIsnovan Djamaludin
01/02/2026

Naples (Lampost.co)—Napoli berhasil memetik poin penuh saat menjamu Fiorentina dalam lanjutan pekan ke-23 Serie A musim 2025/2026. Bertanding di Stadion...

Read moreDetails
Menteri PPPA Apresiasi Keterlibatan Petugas Haji Perempuan pada Tahun Ini

Menteri PPPA Apresiasi Keterlibatan Petugas Haji Perempuan pada Tahun Ini

01/02/2026
Madura United vs PSBS Biak1

Madura United dan PSBS Biak Harus Puas Berbagi Poin

01/02/2026
Mayat tanpa Kepala di Pantai Lentera Gegerkan Warga Pesisir Barat

Mayat tanpa Kepala di Pantai Lentera Gegerkan Warga Pesisir Barat

01/02/2026
sassuolo rayakan kemenangan atas pisa

Aksi Krusial Jay Idzes Bawa Sassuolo Menang

01/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.