• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 26/07/2025 02:36
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Perkuat Mental Bawaslu Menindak Pelanggaran

Kelemahan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Bawaslu yang lemah.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
16/05/24 - 22:52
in Hukum, Pemilu, Politik
A A
Perkuat Mental Bawaslu Menindak Pelanggaran
Bandar Lampung (Lampost.co) — Kelemahan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang lemah. Apalagi dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024. Sebab, UU Pemilu saat ini jauh lebih ketat mengatur penindakan pelanggaran pemilu daripada sebelumnya.
.
Hal tersebut tersampaikan oleh pegiat pemilu sekaligus mantan anggota Bawaslu RI periode 2008-2012 Wahidah Suaib. Ia mengatakan, jajaran Bawaslu saat ini tidak memiliki mental yang kuat untuk menindak pelanggaran pemilu yang kasat mata. Sebagai pengawas pemilu, jajaran Bawaslu seharusnya memenuhi tiga kriteria. Kriteria itu yakni memiliki pengetahuan terkait hukum kepemiluan, keahlian teknis proses pelanggaran pemilu, dan mental serta nyali untuk memproses pelanggaran sesuai aturan.
.
Selanjutnya Wahidah tidak menyangsikan pengetahuan dan pengalaman Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dkk. Mengingat, mereka memiliki pengetahuan hukum kepemiluan yang memadai serta pengalaman sebagai penyelenggara pemilu pada daerah sebelumnya.
.
Baca Juga : https://lampost.co/politik/pelegalan-politik-uang-merusak-pemilu/
,
“Kalau saya menyimpulkan, yang mereka enggak punya itu mental, keberanian. Kurang nyali dalam menegakkan hukum pemilu,” katanya kepada Media Indonesia, Kamis, 16 Mei 2024.
.
Kemudian ia menjabarkan, contoh kurang nyalinya Bawaslu saat ini terkait dugaan pelanggaran penyalahgunaan jabatan. Kemudian fasilitas negara oleh sejumlah menteri yang membagikan bantuan sosial kepada masyarakat dengan mempersonifikasi Presiden Joko Widodo. Serta kaitannya dengan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
.
Regulasi
.
Bagi Wahidah, regulasi tentang pelanggaran pemilu saat ini seharusnya tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan lemahnya kinerja Bawaslu. “Menurut saya sih tidak ada excuse tentang kewenangan, karena pada pemilu sebelumnya dengan UU yang lebih lemah bisa tertegakkan oleh kami,” katanya.
.
Pada Pilpers 2009, UU Pemilu yang berlaku jauh lebih lemah ketimbang saat ini. Namun, Wahidah mengklaim jajarannya dapat menegakkan aturan sampai kepada peserta Pilpres saat itu, yakni SBY-Boediono dan Megawati-Prabowo.
.
“Kami pernah memproses dugaan pelanggaran pidana dua paslon yang ternyata dari hasil pengawasan kami ada dana asing berupa sumbangan dari perusahaan Indonesia yang sebagian dananya dari asing. Kami bisa tegakkan itu dan kami teruskan ke polisi,” ungkapnya.
Tags: Badan Pengawas Pemilihan UmumBAWASLUUndang UndangUU Pemilu
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara.

Majelis Hakim Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

by Sri Agustina
25/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kriyistanto 3,5 tahun penjara dan denda...

Arya Daru terekam cctv di roftop gedung Kemenlu

Fakta Baru Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru yang Masih Misteri

by Sri Agustina
25/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Misteri kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39) terus bergulir. Polda Metro Jaya mengungkap sederet...

Petugas melakukan pemantauan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional pada Pilkada Serentak 2024 melalui aplikasi Sirekap. (MI/Usman Iskandar)

Kaji Ulang E-Voting, Banyak Negara Meninggalkannya Karena Banyak Masalah

by Triyadi Isworo
24/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Peneliti Senior Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama berpendapat. Pemerintah harus memikirkan ulang terkait...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.