Bandar Lampung (Lampost.co) — Kelemahan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang lemah. Apalagi dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024. Sebab, UU Pemilu saat ini jauh lebih ketat mengatur penindakan pelanggaran pemilu daripada sebelumnya.
.
Hal tersebut tersampaikan oleh pegiat pemilu sekaligus mantan anggota Bawaslu RI periode 2008-2012 Wahidah Suaib. Ia mengatakan, jajaran Bawaslu saat ini tidak memiliki mental yang kuat untuk menindak pelanggaran pemilu yang kasat mata. Sebagai pengawas pemilu, jajaran Bawaslu seharusnya memenuhi tiga kriteria. Kriteria itu yakni memiliki pengetahuan terkait hukum kepemiluan, keahlian teknis proses pelanggaran pemilu, dan mental serta nyali untuk memproses pelanggaran sesuai aturan.
.
Selanjutnya Wahidah tidak menyangsikan pengetahuan dan pengalaman Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dkk. Mengingat, mereka memiliki pengetahuan hukum kepemiluan yang memadai serta pengalaman sebagai penyelenggara pemilu pada daerah sebelumnya.
.
,
“Kalau saya menyimpulkan, yang mereka enggak punya itu mental, keberanian. Kurang nyali dalam menegakkan hukum pemilu,” katanya kepada Media Indonesia, Kamis, 16 Mei 2024.
.
Kemudian ia menjabarkan, contoh kurang nyalinya Bawaslu saat ini terkait dugaan pelanggaran penyalahgunaan jabatan. Kemudian fasilitas negara oleh sejumlah menteri yang membagikan bantuan sosial kepada masyarakat dengan mempersonifikasi Presiden Joko Widodo. Serta kaitannya dengan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
.
Regulasi
.
Bagi Wahidah, regulasi tentang pelanggaran pemilu saat ini seharusnya tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan lemahnya kinerja Bawaslu. “Menurut saya sih tidak ada excuse tentang kewenangan, karena pada pemilu sebelumnya dengan UU yang lebih lemah bisa tertegakkan oleh kami,” katanya.
.
Pada Pilpers 2009, UU Pemilu yang berlaku jauh lebih lemah ketimbang saat ini. Namun, Wahidah mengklaim jajarannya dapat menegakkan aturan sampai kepada peserta Pilpres saat itu, yakni SBY-Boediono dan Megawati-Prabowo.
.
“Kami pernah memproses dugaan pelanggaran pidana dua paslon yang ternyata dari hasil pengawasan kami ada dana asing berupa sumbangan dari perusahaan Indonesia yang sebagian dananya dari asing. Kami bisa tegakkan itu dan kami teruskan ke polisi,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT