Gunungsugih (Lampost.co) — Tak terima hak pilihnya dalam Pemilu di rampas orang lain, Bagus Saputra (18) warga Kampung Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, melapor ke Bawaslu setempat, pada Jumat, 16 Februari 2024.
Bagus mengaku pada saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 RT 25 terdapat warga setempat yang dengan sengaja dan terang-terangan melakukan pencoblosan surat suara yang akan dicoblosnya.
“Saat itu, saya sedang menunggu panggilan untuk nyoblos dibilik dan petugas KPPS sudah memberikan surat suara ke saya. Lalu saya bertanya sama orang itu, gimana caranya nyoblos, lalu surat suara di buka dan dicoblos olehnya,” kata Bagus Saputra, saat di Bawaslu Lampung Tengah.
Selain surat suaranya di coblos, dirinya juga mengaku mendapat intimidasi dan dimaki oleh warga yang dikenalnya merupakan orang kampung setempat. Saat itu, sempat terjadi cekcok, karena setelah sadar surat suaranya sudah di coblos, lalu terlapor menyuruh pelapor ke bilik suara untuk mencoblos surat suara presiden.
“Surat suara yang di coblos itu, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten, saya cuma disisain surat suara presiden. Initinya saya gak terima hak suara saya diambil, surat suara saya di coblos dia, makanya saya laporan ke sini. Waktu itu sekitar jam 10.00 wib, kami sempat cekcok, saya dimaki-maki dan dia bilang mau nempeleng saya,” ujarnya.
Menurutnya, para betugas yang ada di TPS setempat melakukan pembiayaran atas kejadian itu. Pelapor menerangkan, masih ada rekanya yang lain juga mendapat perlakukan yang sama dengan dirinya, namun dilakukan oleh orang yang berbeda.
“Teman saya juga sama seperti saya, surat suaranya juga di coblos. Kronologinya sama dengan saya, tapi beda orang yang mencoblos,” jelasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi menerangkan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti hal tersebut. Menurutnya laporan yang di kalukan oleh Bagus Saputra termasuk dalam ranah pidana pemilu, dalam hal ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Gakumdu.
“Kami sudah menerima laporan dan warga Anak tuha, tentang dugaan pelanggaran saat pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 lalu,” kata dia.
Adapun atas dugaan menghalangi atau mengunakan kekerasan kepada seseorang untuk memilih, dugaan yang kami sangkakan atas laporan ini yaitu, pasal 531 pidana pemilu karena memghalangi mengunakan kekrasan, menggangu ketertiban umum ada ancaman pidana.
“Kami akan koordinasi dengan sentra Gakumdu, dan prosesnya akan kita tangani sesuai aturan,” terangnya
atika