Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandar Lampung menjadwalkan pemanggilan dua caleg dalam kasus 233 surat suara tercoblos di TPS 19, Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.
Keduanya adalah Sidik Efendi caleg DPRD Bandar Lampung dari PKS dan caleg DPRD Lampung Nettylya dari Partai Demokrat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data Informasi Bawaslu Bandar Lampung, Oddy JP Marsa, mengatakan surat pemanggilan segera dikirim.
“Kami jadwalkan pemanggilan pada Senin, 19 Februari 2024,” ujar Oddy, Jumat, 16 Februari 2024.
Sebelumnya, pihaknya juga memeriksa tujuh anggota KPPS di TPS 19, Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang. Dalam pemeriksaan itu, anggota KPPS mengklaim tidak tahu ada surat suara yang tercoblos dan pihak yang mencoblos.
Namun, pihaknya masih mendalami temuan itu dengan menghimpun keterangan pihak lainnya. Termasuk menelusuri awal surat suara tiba di Gudang KPU hingga ke TPS. Sehingga terlihat alur dan potensi surat suara tercoblos.
Effran