Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan bahwa selama tahapan pilkada hingga November 2024. Pihaknya telah menerima 129 laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya juga telah menemukan tujuh temuan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa. Itu selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung hingga November lalu. Selain itu, sebanyak 147 laporan telah teregistrasi oleh Bawaslu seluruh tingkatan.
“Dari total 147 laporan yang teregistrasi, 16 laporan masuk dalam kategori pidana. Lalu 103 laporan merupakan pelanggaran hukum lainnya, dan 39 laporan bukan merupakan pelanggaran.” kata Bagja dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.
Selain itu, ia mengungkapkan. Banten menjadi provinsi dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak. Selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.
“Catatan lima provinsi dengan sebaran pelanggaran aparatur kepala desa paling besar adalah Banten 20 laporan. Sulawesi Tenggara 16 laporan, Lampung 12 laporan, Jawa Timur 12 laporan, dan Jawa Barat 10 laporan,” ujarnya.
Sementara itu. ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan terdapat 878 perkara aparatur sipil negara (ASN) tidaknetralan. Maupun ASN yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon sebanyak 64 perkara.
“Kemudian, ASN ikut kampanye, sosialisasi atau perkenalan di 61 perkara. ASN mengkampanyekan atau menyosialisasikan calon gubernur, bupati, wali kota di media sosial 27 perkara,” katanya.
Lebih lanjut, untuk dugaan politik uang pada masa tenang. Ia menjelaskan terdapat 59 peristiwa dugaan pembagian uang. “Sebanyak delapan peristiwa merupakan hasil temuan pengawasan Bawaslu. Dan 51 peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada jajaran Bawaslu,” jelasnya.
Kemudian, ia mengatakan bahwa terdapat tujuh peristiwa dugaan pelanggaran politik uang pada tahap pemungutan suara. Dengan rincian 1 peristiwa merupakan hasil pengawasan. Dan 6 peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada jajaran Bawaslu.