Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengatur calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024. Caleg terpilih yang maju pada Pilkada Serentak 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. PKPU tersebut resmi terundangkan, Selasa, 2 Juli 2024.
.
“Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum terlantik sebagaimana dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d. Harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon,” sebagaimana lampiran Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
.
Baca Juga : https://lampost.co/politik/kpu-tetapkan-syarat-usia-minimal-calon-gubernur-30-tahun/
.
“Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPD tetapi belum dilantik sebagaimana Pasal 14 ayat (4) huruf d. Harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat menarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon,” lanjut pasal 32 ayat (2).
.
Adapun surat kesediaan mundur itu wajib tersampaikan pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah. Pembukaan pendaftaran itu mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Kemudian, apabila caleg terpilih itu akan mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah. Maka caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilihnya.
.
Surat pengunduran diri itu dapat tersampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen. “Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana pada ayat (2). belum terserahkan pada saat pendaftaran Pasangan Calon maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon,” bunyi Pasal 32 ayat (3).
.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
.
- Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
- Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.