Bandar Lampung (Lampost.co) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu. Hal itu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut terbacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara pada Ruang Sidang DKPP Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.
.
Tiga penyelenggara yang diberhentikan DKPP adalah Muh. Yunan selaku (Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan) dalam perkara nomor 45-PKE-DKPP/III/2024. Elias Agus Huninhatu (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah) dalam perkara nomor 47-PKE-DKPP/III/2024, 48-PKE-DKPP/III/2024, 51-PKE-DKPP/III/2024, dan 54-PKE-DKPP/2024. Serta Rio Gustrinanda (Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh) dalam perkara nomor 60-PKE-DKPP/III/2024.
.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Muh. Yunan selaku Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan terhitung sejak putusan ini terbacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara tersebut.
.
Baca Juga : https://lampost.co/politik/dkpp-diharap-sanksi-tegas-ketua-kpu-ri/
.
Kemudian dalam perkara tersebut juga, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi kepada Han Daming selaku Teradu II.
.
Teradu
.
Selanjutnya Teradu I dan Teradu II terbukti menjalin komunikasi dengan Rendra Alam Lamuse (Pengadu) yang merupakan calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan. Komunikasi tersebut untuk membantu perolehan suara Pengadu pada Pemilu 2024.
.
Selain itu, kedua Teradu bertemu dengan Pengadu pada salah satu hotel Kota Kendari beserta pemberian sejumlah uang. Hal itu untuk memenangkan perolehan suara Pengadu dalam pemungutan suara 14 Februari 2024.
.
“Teradu II sangat aktif berkomunikasi dengan Pengadu dan memberikan data nama-nama KPPS melalui WhatsApp. Antaranya adalah Kecamatan Ranomeeto dan Kecamatan Konda,” kata Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
.
Kemudian dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 12 perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan sepuluh 25. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan Keras (1), Peringatan Keras Terakhir (1), Pemberhentian dari Jabatan (1), dan Pemberhentian Tetap (3). Sementara itu, 16 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
.
Heddy Lugito selaku Ketua Majelis memimpin sidang tersebut. Kemudian hadir juga dalam sidang tersebut Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.