• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 01:06
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Pemilu

DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu Karena Langgar Kode Etik

Hal itu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut terbacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara pada Ruang Sidang DKPP Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
28/06/24 - 22:44
in Pemilu, Politik
A A
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan(MI/Usman Iskandar)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan(MI/Usman Iskandar)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu. Hal itu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut terbacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara pada Ruang Sidang DKPP Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

.

Tiga penyelenggara yang diberhentikan DKPP adalah Muh. Yunan selaku (Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan) dalam perkara nomor 45-PKE-DKPP/III/2024. Elias Agus Huninhatu (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah) dalam perkara nomor 47-PKE-DKPP/III/2024, 48-PKE-DKPP/III/2024, 51-PKE-DKPP/III/2024, dan 54-PKE-DKPP/2024. Serta Rio Gustrinanda (Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh) dalam perkara nomor 60-PKE-DKPP/III/2024.

.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Muh. Yunan selaku Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan terhitung sejak putusan ini terbacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara tersebut.

.

Baca Juga : https://lampost.co/politik/dkpp-diharap-sanksi-tegas-ketua-kpu-ri/

.

Kemudian dalam perkara tersebut juga, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi kepada Han Daming selaku Teradu II.

.

Teradu

.

Selanjutnya Teradu I dan Teradu II terbukti menjalin komunikasi dengan Rendra Alam Lamuse (Pengadu) yang merupakan calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan. Komunikasi tersebut untuk membantu perolehan suara Pengadu pada Pemilu 2024.

.

Selain itu, kedua Teradu bertemu dengan Pengadu pada salah satu hotel Kota Kendari beserta pemberian sejumlah uang. Hal itu untuk memenangkan perolehan suara Pengadu dalam pemungutan suara 14 Februari 2024.

.

“Teradu II sangat aktif berkomunikasi dengan Pengadu dan memberikan data nama-nama KPPS melalui WhatsApp. Antaranya adalah Kecamatan Ranomeeto dan Kecamatan Konda,” kata Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

.

Kemudian dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 12 perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan sepuluh 25. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan Keras (1), Peringatan Keras Terakhir (1), Pemberhentian dari Jabatan (1), dan Pemberhentian Tetap (3). Sementara itu, 16 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

.

Heddy Lugito selaku Ketua Majelis memimpin sidang tersebut. Kemudian hadir juga dalam sidang tersebut Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Tags: BAWASLUDewan Kehormatan Penyelenggara PemiluDKPPKEPPKode Etik Penyelenggara PemiluKPUsidang
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

omon-omon

Pantang Omon Omon Perangi Korupsi

by Mustaan
01/07/2025

PRESIDEN Prabowo Subianto mengumumkan “perang total” melawan korupsi saat meresmikan pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Istana Negara dan bukan...

Wakil Ketua MPR RI

Lestari Moerdijat: Realisasikan Pembangunan SDM Berkualitas dengan Langkah Nyata

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Sejumlah rencana pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas harus mampu terealisasikan. Dengan menerapkan berbagai langkah...

Lampung Democracy Studies (LDS) mengadakan diskusi Ruang Tengah mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024.

LDS Gelar Diskusi Bahas Putusan MK Soal Pemilu 2029, Implikasi bagi Demokrasi Indonesia

by Delima Napitupulu
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Lampung Democracy Studies (LDS) mengadakan diskusi Ruang Tengah mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024. Dengan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.