• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 01/04/2026 06:24
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Kriminal

Fery Triatmojo Siap Terima Keputusan DKPP

Sidang DKPP terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor. 83-PKE-DKPP/V/2024

Triyadi IsworoAsrul SeptianbyTriyadi IsworoandAsrul Septian
11/07/24 - 19:05
in Kriminal, Politik
A A
Anggota KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo usai sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis, 11 Juli 2024. (Foto: Lampost.co/Asrul Septian Malik)

Anggota KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo usai sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis, 11 Juli 2024. (Foto: Lampost.co/Asrul Septian Malik)

ADVERTISEMENT
Bandar Lampung (Lampost.co) — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung., Fery Triatmojo menyerahkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepenuhnya apapun hasil keputusan sidang dugaan pelanggaran kode etik.
.
Hal tersebut menyikapi sidang DKPP terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor. 83-PKE-DKPP/V/2024. Sidang tersebut terlaksana pada Kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis, 11 Juli 2024 pukul 09.00 WIB.
.
Perkara ini aduan dari Iskardo P. Panggar, Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul. Masing-masing adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung. Mereka mengadukan Fery Triatmojo, Anggota KPU Kota Bandar Lampung, sebagai teradu. Sidang juga dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis DKPP,  Topan Indra Karsa, dan Agus Riyanto yang merupakan Anggota Majelis yang juga TPD DKPP.
.
Baca Juga : https://lampost.co/politik/komisioner-kpu-bandar-lampung-siap-disidang-dkpp/
.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo, bersikukuh tidak menerima uang Rp.530 juta dari calon anggota legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan, M. Erwin Nasution. Hal tersebut terkait janji agar Erwin terpilih sebagai Anggota DPRD Bandar Lampung periode 2024–2029.
.
“Semua saya sudah sampaikan kepada persidangan (membantah.red). Saya percaya sama DKPP dengan keputusannya nanti,” ujar Fery kepada awak media usai sidang.
.
Sebelumnya, dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito sempat bertanya kepada seluruh Anggota Komisioner KPU Bandar Lampung. Pertanyaan itu terkait polemik dugaan penerimaan uang. Semua kompak menjawab ini ranah pribadi, dan bukan kelembagaan, termasuk Fery. “Ini masalah pribadi,” kata Fery.
.

Terima Uang

.
Kemudian pihak saksi yang juga yang melaporkan Fery kepada Bawaslu Provinsi Lampung, Nerozely Koenang meminta Fery untuk mengakui penerimaan uang tersebut. Nero merupakan perwakilan LSM Laskar Lampung,
.
“Kan jelas, pada persidangan. Ketua PPK Kedaton, Ketua Panwascam Way Halim dan Ketua Panwascam Kedaton mengakui menerima. Ya ngaku ajalah, minta maaf kepada masyarakat. Kami lembaga punya kewajiban untuk mengawasi,” ujarnya.
.
Kemudian ia juga mengaku Erwin mencabut laporannya dari Bawaslu Lampung. Padahal sebelumnya Erwin bercerita kepada Laskar Lampung yakni Nerozely merasa tertipu oleh Fery. Nero menyebutkan, Erwan mencabut laporan karena ada permintaan orang tua. Pencabutan laporan karena pemberitaan viral, dan juga terkait lokasi dugaan penerimaan uang berada pada tempat wisata milik Erwin khawatir terkena dampak negatif.
.
“Ya ada beberapa alasan itu katanya, makanya kami laporkan lagi kepada Bawaslu,” katanya.
.

Keterangan

.
Dalam persidangan, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo Panggar memanggil Erwin untuk menggali keterangan secara resmi. Hal itu terkait pemberikan uang kepada Fery. Dari laporan Laskar Lampung, nmun Erwin tak pernah hadir. “Dua kali kami layangkan surat namun tak pernah hadir,” kata Iskardo P. Panggar.
.
Iskardo menyampaikan sidang pemeriksaan DKPP adalah tindak lanjut dari Laporan masyarakat kepada Bawaslu Lampung. “Ini adalah bentuk komitmen Bawaslu Provinsi Lampung dan jajaran untuk menindaklanjuti semua Temuan dan Laporan. Kami serahkan kepada Majelis Pemeriksa untuk memutuskan yang terbaik,” kata Iskardo.
.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Erwin Nasution memberi uang terhadap Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo, senilai Rp530 juta. Erwin dituding menyuap Ferry agar lolos sebagai Anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024.
.
Kemudian dalam perkara ini, selain Fery dua penyelenggara juga terlibat mereka yakni Mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal, yang menerima Rp.130 juta. Kemudian mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni yang masing-masing menerima uang Rp.50 juta. Ketiganya terbukti melanggar kode etik dan telah dipecat oleh KPU Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Bandar Lampung.
.
Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito juga meminta kepada Fery selaku pihak teradu. Dan Bawaslu Lampung selaku pengadu, untuk memberikan keterangan tertulis kepada DKPP maksimal 3 hari kedepan, jika ingin ada hal yang ditambahkan.
Tags: CALEGDewan Kehormatan Penyelenggara PemiluDKPPFery Triatmojokode etikKPU bandar lampungPDI PerjuanganPemilu 2024Suap
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Polisi melakukan kegiatan pengamanan strategis, Minggu, 29 Maret 2026, di Wisata Waterboom Taman Bahagia, Kecamatan Menggala Timur. Dok Polisi

Polisi Pastikan Wisatawan Liburan Aman dan Nyaman

byTriyadi Isworo
30/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Tidak ada kata lelah untuk melindungi dan melayani masyarakat. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang...

Polsek Pesisir Tengah melaksanakan kegiatan monitoring keamanan kawasan objek wisata Pantai Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Minggu, 29 Maret 2026. Dok Polisi

Intensifkan Monitoring di Pantai Labuhan Jukung Jamin Keamanan Wisatawan

byTriyadi Isworo
30/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Polsek Pesisir Tengah melaksanakan kegiatan monitoring keamanan....

Personel Satuan Samapta Polres Lampung Selatan melaksanakan patroli kota presisi dan preventif sejumlah objek wisata pantai Kecamatan Kalianda, Minggu (29/3/2026). Dok Polisi

Polisi Patroli Wisata Pantai di Kalianda Ingatkan Jaga Keselamatan

byTriyadi Isworo
30/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Personel Satuan Samapta Polres Lampung Selatan melaksanakan patroli kota presisi dan preventif sejumlah objek wisata pantai...

Berita Terbaru

Eks Bupati Pesawaran Bantah Dakwaan Jaksa di Sidang Perkara Korupsi SPAM
Hukum

Eks Bupati Pesawaran Bantah Dakwaan Jaksa di Sidang Perkara Korupsi SPAM

byWandi Barboyand1 others
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, kembali menjalani sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa, 31...

Read moreDetails
Mendagri Terbitkan Edaran Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemda

Mendagri Terbitkan Edaran Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemda

31/03/2026
Itera Terima 2.142 Mahasiswa Jalur SNBP 2026, Farmasi Jadi Prodi Paling Diminati

Itera Terima 2.142 Mahasiswa Jalur SNBP 2026, Farmasi Jadi Prodi Paling Diminati

31/03/2026
Bek tengah timnas Indonesia Jay Idzes

Jay Idzes Ungkap Kerinduan Pakai Jersei Garuda di Era John Herdman

31/03/2026
Tiga Tarian Tradisional Lambar Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Tiga Tarian Tradisional Lambar Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

31/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.