Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU No. 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur; Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota pada Pilkada Serentak 2024.
.
Selanjutnya, regulasi PKPU ini menjadi dasar penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugasnya mensukseskan pilkada. Pemilihan ini merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat pada wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini untuk memilih pemimpinnya secara langsung dan demokratis.
.
Kemudian pelaksanaan pemilihan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sementara penyelenggara pemilu harus memenuhi prinsip: mandiri; jujur; adil; berkepastian hukum; tertib; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibel.
.
Tahapan dan Jadwal Pilkada
.
Persiapan
1. PERENCANAAN PROGRAM DAN
ANGGARAN : 26 Januari 2024
2. PENYUSUNAN PERATURAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN : sampai 18 November 2024
3. PERENCANAAN PENYELENGGARAAN YANG MELIPUTI PENETAPAN TATA CARA DAN JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN : sampai 18 November 2024
4. PEMBENTUKAN PPK, PPS, DAN KPPS : 17 April 2024 – 5 November 2024
5. PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS LAPANGAN, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA : Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
6. PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN : 27 Februari 2024 – 16 November 2024
7. PENYERAHAN DAFTAR PENDUDUK POTENSIAL PEMILIH : 24 April 2024 – 31 Mei 2024
8. PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH : 31 Mei 2024 – 23 September 2024
.
Penyelenggaraan
1. PEMENUHAN PERSYARATAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN : 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024
2. PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON : 24-26 Agustus 2024
3. PENDAFTARAN PASANGAN CALON : 27 – 29 Agustus 2024
4. PENELITIAN PERSYARATAN CALON : 27 Agustus 2024 – 21 September 2024
5. PENETAPAN PASANGAN CALON : 22 September 2024
6. PELAKSANAAN KAMPANYE : 25 September 2024 – 23 November 2024
7. PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA : 27 November 2024
8. PENGHITUNGAN SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA : 27 November 2024 – 16 Desember 2024
9. PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH : Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku register perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
10. PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI : Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU
11. PENGUSULAN PENGESAHAN PENGANGKATAN CALON TERPILIH TANPA PHPU : Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
12. PENGUSULAN PENGESAHAN PENGANGKATAN CALON TERPILIH ADA PHPU :
Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.