Bandar Lampung (Lampost.co) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada. Hal ini pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.
“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif. “Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden Widodo.
Baca Juga :
https://lampost.co/politik/zulkifli-hasan-ditetapkan-jadi-ketua-umum-pan-periode-2024-2029/
Kemudian Joko Widodo menegaskan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada. “Nggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu,” kata Jokowi.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah. Dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.
Kemudian DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI. Pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).
Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI. Agenda itu akan hadiri Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK terakomodasi dalam PKPU.
Sebelumnya Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menekankan. Pemerintah sebagai pihak yang menjalankan undang-undang akan mengikuti aturan yang berlaku.
Dengan batalnya pengesahan revisi UU Pilkada. Maka aturan terkait pilkada yang berlaku adalah yang berdasarkan putusan MK. Presiden sendiri menegaskan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait pilkada