Jakarta (Lampost.co) – Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pakar. Ini dalam rangka meminta masukan terkait evaluasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Hingga penataan sistem pemilu pada masa mendatang.
“Yang pertama, (agenda) kita masukan terkait evaluasi serentak nasional 2024.” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima saat membuka jalannya rapat pada Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).
Kemudian ia mengatakan Komisi II DPR merasa perlu mendengarkan masukan dari pakar kepemiluan maupun hukum. Itu guna memperoleh perspektif akademis terkait pelaksanaan pemilu Indonesia.
“Kami percaya dari kalangan akademisi akan lebih adil dan lebih jujur. Karena sandarannya adalah kebenaran-kebenaran akademis dalam melihat realitas. Dalam memotret, berbagai hal yang terkait dengan pemilu,” ujarnya.
Selanjutnya, Aria Bima menjelaskan agenda rapat juga untuk mendapatkan masukan. Terhadap penataan sistem pemilu Indonesia ke depan. Menurutnya, hampir setiap lima tahun Undang-Undang Pemilu melakukan perubahan. Itu demi perbaikan pelaksanaan pemilu tanah air.
“Karena kami ingin selalu memperbaiki bangunan hukum, sandaran hukum dalam kita berdemokrasi. Setelah juga melihat praktik-praktik per lima tahunan (pemilu) yang plus minusnya itu selalu ada,” tuturnya.
Selanjutnya ia menambahkan, “Dari ruangan inilah kita berharap pemilu yang semakin demokratis. Pemilu yang semakin menunjukkan kualitas kita dalam melakukan fungsi pengawasan. pembuatan undang-undang, juga merumuskan berbagai hal, termasuk anggaran pemilu. Dengan keinginan bahwa pilihan kita berdemokrasi adalah cara kita bisa membawa bangsa ini lebih maju, lebih bermartabat.”
Sejumlah pakar pemilu yang hadir dalam RDPU Komisi II DPR pada hari ini. seperti Peneliti Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch. Nurhasim dan Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini.
Kemudian, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustiyanti. serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi yang hadir secara daring.