• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 05/03/2026 10:29
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Pemilu

KPU Pelajari Putusan MK Terkait Pencalonan Pilkada

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
20/08/24 - 19:20
in Pemilu, Politik
A A
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. Dok

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu terkait partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

 

“KPU RI akan mempelajari semua putusan MK berkaitan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan. Itu termaktub dalam UU Pilkada,” kata Idham di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

 

Kemudian setelah mempelajari putusan tersebut, KPU akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR. Pasalnya, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca Juga : 

https://lampost.co/politik/putusan-mk-berpotensi-ubah-konstelasi-pilkada/

“Pasca KPU mempelajari semua amar putusan. Terkait dengan pasal-pasal dalam UU Pilkada tersebut. KPU RI akan berkonsultasi dengan pembentuk UU. Dalam hal ini pemerintah dan DPR,” jelasnya.

 

Kendati demikian, KPU belum dapat memastikan adanya revisi atau tidak dalam PKPU Nomor. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.

 

“Jika memang dalam amar putusan MK menyatakan ada pasal dalam UU Pilkada. Berkenaan dengan pencalonan ternyata inkonstitusional, dan Mahkamah merumuskan atau menjelaskan mengapa itu inkonstitusional. Mahkamah biasanya akan menjelaskan agar tidak inkonstitusional, maka Mahkamah biasanya merumuskan norma,” ujar Idham.

 

Putusan MK

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor. 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. 

 

Kemudian penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Hanya berdasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu daerah yang bersangkutan.

 

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

 

Selanjutnya dalam perkara ini, Partai Buruh terwakili Said Iqbal selaku Presiden dan Feri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Partai Gelora terwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.

 

Lebih lanjut, MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen pada provinsi tersebut.
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen pada provinsi tersebut.
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen pada provinsi tersebut.
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen pada provinsi tersebut.

Partai Buruh dan Partai Gelora

Kemudian pada perkara ini, Partai Buruh dan Partai Gelora mempersoalkan konstitusionalitas Pasal. 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Lalu, dalam pertimbangan hukumnya. MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

 

“Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis tersebut. Salah satunya dengan membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu. Untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh ketersediaan beragam bakal calon. Sehingga dapat meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika terbiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU.10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.

 

Karena keberadaan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Maka MK menyatakan harus juga menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap Pasal 40 ayat (1) tersebut. MK mempertimbangkan, pengaturan ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik. Untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah tidak rasional jika syarat pengusulannya lebih besar dari pada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan.

 

“Oleh karena itu, syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula selaras dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana Pasal 40 Ayat (1) UU 10/2016. Sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat tertoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu,” kata Enny.

Tags: Ambang BatasKPUMahkamah KonstitusimkPartai BuruhPartai GeloraPILKADAPutusan MK
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Safari Ramadan NasDem Berlanjut di Lampung Utara

Safari Ramadan NasDem Berlanjut di Lampung Utara

byMustaan
28/02/2026

LAMPUNG UTARA — Rangkaian Safari Ramadan 1447 Hijriah Partai NasDem tingkat Provinsi Lampung berlanjut ke Kabupaten Lampung Utara, Jumat (27/2/2026)....

Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung melakukan penyesuaian struktur kepemimpinan fraksi untuk periode 2024–2029. Yusnadi resmi menjadi sebagai Ketua Fraksi menggantikan Ade Utami Ibnu. Dok PKS

Yusnadi Komandoi Fraksi PKS DPRD Lampung

byTriyadi Isworo
26/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung melakukan penyesuaian struktur kepemimpinan fraksi untuk periode 2024–2029. Yusnadi resmi menjadi...

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago. Dok MI

THR Wajib Diberikan Dua Minggu Sebelum Hari Raya

byTriyadi Isworoand1 others
21/02/2026

Jakarta (Lampost.co) – Komisi IX DPR RI menyoroti pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta. Selain memastikan kepatuhan...

Berita Terbaru

Orang Tua Berharap Vaksin HPV Tersalurkan Merata untuk Lindungi Anak
Kesehatan

Orang Tua Berharap Vaksin HPV Tersalurkan Merata untuk Lindungi Anak

byAtikaand1 others
05/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Program imunisasi Human Papillomavirus (HPV) sekolah mendapat sambutan positif dari para orang tua. Mereka berharap vaksin...

Read moreDetails
Dinkes Lampung Gencarkan Imunisasi HPV di Sekolah

Dinkes Lampung Gencarkan Imunisasi HPV di Sekolah

05/03/2026
BKKBN Lampung Gencarkan Deteksi Dini Kanker Serviks

BKKBN Lampung Gencarkan Deteksi Dini Kanker Serviks

05/03/2026
Kemunculan Kasus Campak Efek Penurunan Imunisasi saat Pandemi Covid-19

Kemunculan Kasus Campak Efek Penurunan Imunisasi saat Pandemi Covid-19

04/03/2026
IDI Lampung Nilai Cakupan Imunisasi Kunci Redam Penularan Virus Campak

IDI Lampung Nilai Cakupan Imunisasi Kunci Redam Penularan Virus Campak

04/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.