Jakarta (Lampost.co) – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengusulkan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dapat menjadi satu. Hal itu tersampaikan merespons adanya wacana revisi aturan pemilu. Terutama UU Pilkada harus bersamaan dengan UU yang berkaitan dengan pemilu lainnya.
“Mumpung mau ada aturan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, kalau bisa jadikan satu. Itu juga menjadi concern kita. Kenapa? Karena kalau itu juga dilakukan, maka ada transisi lagi nanti soal masa akhir jabatan dan selanjutnya,” kata Afifuddin, Jumat, 20 Desember 2024.
Kemudian ia menjelaskan bahwa regulasi pemilu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Sementara pilkada tertuang pada UU Nomor 10 Tahun 2016. Menurutnya, Pilkada Serentak 2024 pada tahun yang sama dengan pilpres dan pileg terasa sangat melelahkan.
Tak hanya itu, ia mengakui KPU belum sempat melakukan evaluasi atas penyelenggaraan pilpres dan pileg. Akan tetapi sudah harus berhadapan dengan Pilkada 2024.
“Sebagian orang mungkin membayangkan mungkin waktu untuk pileg, pilpres agak digeser, seperti 2 tahun, misalnya, gitu. Nah itu tentu berdampak terhadap riset keserentakan yang sudah terputuskan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Kajian
Meski begitu, ihwal tersebut masih bersifat usulan, pandangan, dan wacana. Hal ini pun masih harus terbahas lebih dalam. Karena apa pun yang akan terbahas serius pada DPR harus melalui kajian mendalam dulu.
“Apa pun bunyi dan poin evaluasi kita harus datang dengan kajian terlebih dahulu. Poin saya itu sih termasuk dari sisi penyelenggara,” jelas Afifuddin.
Kemudian Afif juga menyebut dalam evaluasi penyelenggaraan pemilihan. Sebaiknya tertuangkan dalam sebuah aturan dan tidak hanya menjadi sebuah diskursus.
“Rekayasa atau engineering yang baik itu jangan hanya berhenti di diskursus. Masukkan dalam aturan. Kita berbusa-busa pada aturan nggak terlalu akomodasi nggak akan bisa terealisasikan. Baik oleh peserta, baik oleh penyelenggara,” tambahnya.
Sebelumnya, Senin, 18 November 2024, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan. Dari hasil rapat panja tersepakati UU Pemilu dan UU Pilkada bakal masuk ke dalam prolegnas prioritas. Pasalnya, penyempurnaan terhadap sistem demokrasi dimulai dari sistem pemilu.
“Apalagi sebenarnya kita akan lebih nyaman, lebih bebas gitu ya. Lebih objektif kalau Undang-undang Pemilu itu terbahas pada awal Pemilu, awal pemerintahan. Supaya tidak ada bias pada saat nanti menjelang pemilu,” kata Doli.
Kemudian ia menilai dua UU tersebut perlu terbahas dan termatangkan segera agar DPR memiliki waktu yang cukup. Apalagi untuk melakukan sosialisasi sebelum pesta demokrasi berikutnya.







