Bandar Lampung (Lampost.co) — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung membebaskan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Namun, Luthfi belum menghirup udara bebas secara murni.
.
“Betul, yang bersangkutan (Luhtfi) sudah bebas bersyarat,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2024.
.
Deddy menjelaskan Luthfi mulai menghirup udara bebas sejak 6 Mei 2024. Namun, masih harus menjalani masa bimbingan sampai 2031. “Akan melanjutkan bimbingan pada Bapas Bandung hingga 11 Mei 2031,” ujar Deddy.
.
Luthfii masih berstatus sebagai narapidana. Ia terjerat kasus korupsi kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian (Kementan) dan pencucian uang.
.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahannya pada 31 Januari 2013. Dalam persidangan tingkat awal, dia divonis penjara 16 tahun.
.
Vonis itu sempat tidak diterima Luthfi dengan upaya hukum banding dan kasasi. Sialnya, majelis kasasi malah menambah hukumannya menjadi 18 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT