• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 12/02/2026 02:00
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Politik

Pelegalan Politik Uang Merusak Pemilu

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
15/05/24 - 23:10
in Politik
A A
Ide DPR legalkan politik uang dinilai merusak pemilu( MI / Susanto)

Ide DPR legalkan politik uang dinilai merusak pemilu( MI / Susanto)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Usulan-usulan yang menyeruak dalam rapat bersama penyelenggara pemilu, Rabu, 15 Mei 2024 membuat publik makin pesimis dengan anggota dewan. Alih-alih mendorong perbaikan demokrasi, sejumlah anggota Komisi II DPR RI justru menyampaikan permintaan yang cenderung pragmatis.
.
Aspirasi tersebut antara lain meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melegalkan praktik politik uang seperti serangan fajar dengan memberikan batasan nominal yang halal diberikan calon kepada pemilih. Selain itu, ada juga usulan untuk menjadikan partai politik sebagai penyelenggara pemilu.
.
Usulan pelegalan politik uang tersampaikan anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Hugua, dalam rapat konsultasi rancangan Peraturan KPU mengenai pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyebut pernyataan Hugua sangat tidak masuk akal.
.
“Ini merusak rasionalitas publik. Bagaimana mungkin tindakan politik uang yang bertentangan dengan nilai universal dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas justru mau dilegalkan?,” katanya mengutip Media Indonesia, Rabu, 15 Mei 2024.
.
Ia menegaskan, aspirasi untuk melegalkan praktik politik uang bertentangan dengan ide dasar negara demokrasi yang berlandaskan hukum. Sementara itu, Direktur Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan bahwa sengkarut politk uang dalam kontestasi pemilihan merupakan masalah yang kompleks.
.
Sebab, politik uang berkaitan dengan banyak persoalan, misalnya besarnya biaya kampanye, budaya koruptif, integritas kandidat. Serta masyarakat yang pragmatis. Dengan demikian, butuh solusi yang menyeluruh untuk menyelesaikan persoalan politk uang. Bukan sekadar melegalkan dalam sebuah peraturan.
“Kalau melegalkan serangan fajar sama saja. Artinya suara publik itu sesuatu yang bisa terbeli hanya untuk kepentingan pragmatis saja,” terang Khoirunnisa.
Sementara itu, usulan agar partai politik menjadi pihak penyelenggara pemilu tersampaikan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Ongku P Hasibuan dalam rapat evaluasi Pemilu 2024. Menurut Khoirunnisa, independensi penyelenggara pemilu merupakan hal konstitusional yang teramanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
.
Ia juga menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjatuhkan putusan terkait masa jeda lima tahun bagi anggota partai politik yang hendak menjadi penyelenggara pemilu.
.
Bagi Khoirunnisa, yang menjangkiti penyelenggara pemilu saat ini adalah persoalan integritas. Menurutnya, Indonesia juga sudah mempraktikkan partai politik sebagai penyelenggara pemilu pada 1999. Namun, partai politik justru tidak dapat menerima hasil pemilu yang diselenggarakan.
.
Atas usulan-usulan tersebut, Khoirunnisa menekankan anggota DPR yang sekaligus anggota partai politik harusnya dapat mendorong terjadinya perbaikan demokrasi. “Tidak hanya melihatnya untuk kepentingan pragmatis saja. Justru pernyataan-pernyataan seperti ini bisa membuat publik semakin skeptis dengan partai dan anggota dewan,” pungkasnya.
Tags: Partai politikPKPUPOLITIK UAMHRegulasi
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi usai klarifikasi terkait laporan dugaan pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL). Dok

Setelah Dipanggil BK DPRD Lampung, Andi Robi Bungkam

byTriyadi Isworoand1 others
09/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung memanggil anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi. Ini untuk memberikan...

Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung memanggil anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi untuk klarifikasi terkait laporan dugaan pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL). Dok

Usai Klarifikasi, BK DPRD Lampung Bersiap Gelar Pembuktian Dugaan Pelanggaran Etik Andi Robi

byTriyadi Isworoand1 others
09/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung mengebut penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan Andi...

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi usai klarifikasi terkait laporan dugaan pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL). Dok

Pemeriksaan Andi Robi di BK DPRD Lampung Berlangsung Tertutup

byTriyadi Isworoand1 others
09/02/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung memanggil anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi. Pemeriksaan ini untuk...

Berita Terbaru

Bangun Ekosistem Perlindungan yang Tepat untuk Cegah Ragam Kekerasan terhadap Anak
Humaniora

Tingkatkan Keamanan Pangan Demi Wujudkan Kualitas SDM yang Lebih Baik

byRicky Marlyand1 others
11/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Peningkatan keamanan pangan membutuhkan kebijakan yang tepat demi mewujudkan kesehatan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang...

Read moreDetails
Pemprov Lampung Tak Wajibkan ASN Ikut Penerbangan Perdana ke Kuala Lumpur

Pemprov Lampung Tak Wajibkan ASN Ikut Penerbangan Perdana ke Kuala Lumpur

11/02/2026
08OLAHRAGA-FA1 (foto pendamping HL)-11FEB

Persib Takluk 0-3 dari Ratchaburi di Leg Pertama 16 Besar ACL 2

11/02/2026
Gubernur Jateng1

Backlog Perumahan Jawa Tengah Berkurang 274 Ribu Unit pada 2025

11/02/2026
Korlantas Polri Cek Jalur dan Titik Posko Mudik di Bandar Lampung

Korlantas Polri Cek Jalur dan Titik Posko Mudik di Bandar Lampung

11/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.