• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 30/12/2025 15:59
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Politik

Pengesahan RUU Pilkada Batal, KPU Diminta Taati Putusan MK

Denny ZYMedia IndonesiabyDenny ZYandMedia Indonesia
22/08/24 - 21:15
in Politik
A A
kpu mk

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dibatalkan. (MI)

Jakarta (Lampost.co) – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan akan membahas dan menyempurnakan revisi UU Pilkada pada periode DPR yang akan datang. Artinya pada pada pelaksanaan pilkada kali ini PKPU yang dibuat KPU mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII.

“Putusan MK itu berlaku dan bersifat final and binding. Ketika ada undang-undang baru ya ada tapi ini kan tidak ada. Jadi kita tegaskan di sini bahwa putusan yang berlaku adalah putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70. Kalau revisi undang-undang batal, semua poin batal bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu akan mengatur adalah kewenangan dari KPU,” jelasnya di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Pengesahan RUU Pilkada dalam pekan ini diputuskan untuk tidak dilakukan sebab sesuai Tata Tertib bersidang DPR, jadwal paripurna hanya dua hari yakni Selasa dan Kamis.

Baca juga: Besok, Aliansi Lampung Menggugat Gruduk Gedung DPRD

“Pembahasan rapat paripurna di DPR itu menurut aturannya berlaku kecuali yang sudah diagendakan dari jauh hari sebelumnya, hari paripurna itu adalah Selasa dan Kamis. Tentunya untuk paripurna itu juga harus mengikuti tahapan-tahapan seperti rapat pimpinan, Badan Musyawarah dan pengagendaan dalam rapat paripurna. Rapat paripurna terdekat kalaupun dilaksanakan itu adalah tanggal 27 Agustus atau Selasa yang kita sama-sama tahu itu sudah masa pendaftaran. Sehingga kami merasa lebih baik itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftarannya sudah berlaku,” paparnya.

 

MK dan MA

Sementara itu, terkait kepastian sikap DPR dalam mengakomodasi putusan MK dan MA, hal tersebut harus dimaknai penerjemahannya.

“Itu rezimnya MA dan MK berbeda kewenangan. MK melakukan judicial review pada tatanan yang berbeda dengan MA. Maka kita akan lihat bahwa putusan MA seperti apa dan MK seperti apa. Karena masing-masing kalau saya lihat MK pun sependapat bahwa MA tidak bisa menganulir hasil judicial review dari MK. Tinggal bagaimana menerjemahkannya nanti kita akan minta KPU untuk kemudian menuangkan dalam PKPU setelah berkonsultasi dengan Komisi 2 DPR,” ungkapnya.

Tags: dprmkPILKADARUU Pilkada
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Logo Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) FOTO/HO/perludem.org

Perludem Sebut Pilkada via DPRD Mendegradasi Demokrasi

byTriyadi Isworoand1 others
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co) – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal menantang klaim partai politik yang menyebut sistem pemilihan langsung...

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendy menyampaikan laporannya dalam rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(MARES/MEDTAKSOS)

Terkait Wacana Pilkada Lewat DPRD Perlu Masukan Masyarakat

byTriyadi Isworoand1 others
29/12/2025

Jakarta (Lampost.co) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf merespons usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat Dewan Perwakilan...

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/12/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Wakil Ketua MPR Sebut Usulan Pilkada oleh DPRD Layak Dikaji

byTriyadi Isworoand1 others
29/12/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai bahwa usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Dewan Perwakilan...

Berita Terbaru

AS Roma Tempati Posisi Empat Besar Usai Kalahkan Genoa 3-1
Bola

AS Roma Tempati Posisi Empat Besar Usai Kalahkan Genoa 3-1

byRicky Marlyand1 others
30/12/2025

Roma (Lampost.co) -- AS Roma menempati posisi empat besar usai menang atas Genoa pada lanjutan giornata ke-17 Liga Serie A...

Read moreDetails
Logo Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) FOTO/HO/perludem.org

Perludem Sebut Pilkada via DPRD Mendegradasi Demokrasi

30/12/2025
Poster Film Modual Nekad (Foto: Starvision)

Film Modual Nekad Tayang Akhir 2025, Sinopsis Lengkap Sekuel Modal Nekad

30/12/2025
Harga emas batangan Antam hari ini, Selasa. Dok ANTARA

Harga Emas 30 Desember 2025 Ambruk

30/12/2025
Sebanyak 15 jasad, korban kebakaran Panti Werdha Damai di Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara, tidak dapat dikenali. Total, sebanyak 16 jenazah telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado.Dok/MetroTV

Korban Meninggal dalam Tragedi Kebakaran Panti Werda Damai Teridentifikasi

30/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.