Kalianda (Lampost.co) — Tiga Kepala Desa (Kades) Lampung Selatan dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat, 4 Oktober 2024. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran netralitas karena mendukung salah satu calon kepala daerah.
Sementara ketiga oknum Kades tersebut yakni Kades Bangunrejo, Kecamatan Ketapang inisial RGT. Kemudian Kades Ketapang, Kecamatan Ketapang berinisial HS. Lalu Kades Srikaton, Kecamatan Tanjung Bintang inisial NH
Kuasa hukum pasangan calon Egi-Syaiful, Rusman Efendi mengatakan. Ketiga oknum tersebut secara terang-terangan memberikan dukungan. Bahkan mengarahkan warganya untuk memenangkan pasangan calon bupati nomor urut 1 (satu) Nanang – Antoni.
“Ada tiga nama yang menurut kami terlibat secara aktif. Dan turut serta pada kegiatan kampanye untuk pasangan calon bupati. Kami juga sudah melampirkan barang buktinya berupa foto kegiatan lengkap dengan uraian-uraiannya,” katanya.
Kemudian Rusman mengatakan, berdasarkan Undang Undang No. 7 tahun 2017 pasal 490. Menyebutkan setiap kepala desa/lurah dengan sengaja membuat keputusan. atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye. Maka dapat terpidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dan paling banyak denda 12 juta rupiah.
“Ada dua hal yang kita laporkan kepada Bawaslu Lampung Selatan. Pertama, pada tahapan kampanye. Kedua, sudah ada penetapan pasangan calon. Untuk itu kami mohon kepada komisioner untuk menindaklanjuti permasalahan ini,” katanya.
Selanjutnya ia berharap agar Bawaslu Lampung Selatan dapat menindak tegas para kepala desa atau lurah yang telah melanggar aturan. “Harapan kami Bawaslu dapat merekomendasi untuk tindak lanjut dan meneruskan kepada Gakkumdu. Ini agar dapat menjadi pelajaran bagi kades-kades yang lain,” katanya.
Tindak Lanjut
Selanjutnya, Staf Bawaslu Lampung Selatan menerima laporan tersebut dan akan mendalami laporan tersebut. Bukti-bukti yang tersampaikan kepada Bawaslu akan segera ditindaklanjuti.
“Kami akan mempelajarinya dan melihat bukti-bukti yang ada dulu. Untuk selanjutnya, Bawaslu akan menindak tegas dan memberi sanksi. Terhadap pejabat yang melanggar netralitas pilkada,” katanya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Egi-Syaiful juga sudah melaporkan 12 kepala desa yang tidak netral. Oknum kades tersebut memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. Kemudian Kades tersebut mendapat sanksi administrasi. Karena pada saat itu belum memasuki tahapan kampanye.
Pada pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. KPU Lampung Selatan sudah menetapkan dua pasangan yang berlaga pada pesta demokrasi ini. Pasangan nomor urut 1 yakni Nanang Ermanto – Antoni Imam. Sementara pasangan nomor urut 2 yakni Radityo Egi Pratama – Syaiful Anwar.