Jakarta (Lampost.co): Kuasa hukum keluarga Vina mengatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan alias Egi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eky di Cirebon belum kuat.
Pasalnya ada perbedaan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP terhadap 6 terpidana pembunuhan Vina yang telah menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Kompolnas Pertanyakan Kejelasan Kasus Vina Cirebon
Hotman Paris selaku penasehat hukum keluarga Vina, menyampaikan hal tersebut. Ia menjelaskan dari 6 terpidana yang kembali petugas periksa dan tertuang dalam BAP, 5 orang di antaranya menyatakan membantah bahwa Pegi yang petugas tangkap adalah Pegi yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky. Sehingga pihak keluarga meragukan hal tersebut.
Karena itu Hotman menilai terkait Pegi sebagai tersangka utama pembunuhan Vina dan Eky belum ada jawaban pasti.
Hotman meminta agar polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun pada sisi lain Hotman juga belum dapat memastikan bahwa polisi salah tangkap terhadap Pegi Setiawan.
“Kalau kami mengatakan bukti hukumnya belum begitu untuk menyatakan Pegi ini sebagai tersangka DPO (pembunuhan Vina). Kenapa? karena 5 dari terpidana yang sama-sama mengaku melakukan, membantah Pegi terlibat. Jadi, 6 orang terpidana itu sudah di BAP dalam minggu-minggu ini. BAP baru ya, 5 mengatakan Pegi tidak terlibat hanya satu yang mengatakan terlibat,” kata Hotman.
“Terhadap Pegi belum ada jawaban yang pasti, itu jawaban kami. Masih perlu diselidiki lebih lanjut, belum bisa disebutkan salah tangkap atau memang itu orangnya,” tambahnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.