Jakarta (Lampost.co)–– Sidang perdana gugatan wanprestasi yang mengajukan oleh artis kontroversial Nikita Mirzani terhadap dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya.
Attaubah Mufid, resmi bergelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Mei 2025. Dalam gugatan ini, Nikita menuntut ganti rugi senilai Rp100 miliar atas dugaan pencemaran nama baik. Serta kerugian imateriel lainnya yang ia klaim timbul akibat permasalahan yang melibatkan pihak tergugat.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa sidang perdana ini berfokus pada pengujian adanya perjanjian lisan antara kliennya dengan pihak Reza Gladys yang menyebutnya terjadi pada November 2024.
Baca juga: Gladys Tanggapi Santai Gugatan Balik Nikita Mirzani
Menurut Fahmi, kerja sama ini bermula dari permintaan pihak Reza agar produk skincare milik mereka mengulas oleh Nikita di media sosialnya.
“Kami mencoba menguji ada tidaknya perjanjian lisan yang terjadi dalam peristiwa bulan November 2024. Antara Nikita Mirzani dan pihak Reza Gladys,” ujar Fahmi kepada awak media usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/5).
Fahmi kemudian menjelaskan bahwa pertemuan awal bermula ketika seseorang dari pihak Reza Gladys menghubungi asisten pribadi Nikita, Ismail Marzuki.
Untuk meminta agar produk skincare yang dimiliki oleh Reza dipromosikan oleh Nikita. Permintaan tersebut disebut disampaikan secara lisan dan mengikuti dengan serangkaian komunikasi yang tidak terdokumentasikan secara tertulis.
“Kejadian itu terjadi sekitar November 2024. Seseorang dari pihak Reza Gladys menghubungi asisten Nikita, Mail. Meminta agar produk skincare-nya direview secara baik oleh Nikita,” kata Fahmi.
Kesepakatan Kerja Sama
Selain membahas soal kesepakatan kerja sama, sidang ini juga mengangkat isu terkait uang senilai Rp4 miliar yang mengklaim telah di serahkan oleh pihak Reza Gladys kepada Nikita atau asistennya.
Fahmi menyatakan bahwa tim hukum juga tengah menguji keabsahan dan status hukum dari penyerahan uang tersebut.
“Saya juga menguji apakah sah atau tidak uang Rp4 miliar yang telah diserahkan kepada Nikita Mirzani atau Ismail Marzuki,” tegasnya.
Permasalahan ini semakin memanas setelah Reza Gladys menuding Nikita Mirzani melakukan tindakan pengancaman dan pemerasan.
Tuduhan ini bahkan sempat membuat Nikita harus mendekam di balik jeruji besi, yang menurut kuasa hukumnya, sangat merugikan kondisi ekonomi dan psikologis kliennya.
“Akibat tuduhan itu, Nikita sempat menjadi tahanan dan tidak bisa bekerja untuk mencari nafkah. Padahal, ia adalah ibu tunggal yang menanggung hidup tiga anak kecil,” jelas Fahmi.
Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani
Fahmi menambahkan bahwa kliennya merasa nama baiknya telah tercemar di mata publik, yang berdampak pada reputasi serta sumber pendapatan dari dunia hiburan dan endorsement.
Kerugian tersebut, menurutnya, layak untuk dituntut secara hukum dalam bentuk gugatan wanprestasi.
“Nama baik Nikita menjadi rusak akibat tudingan tersebut. Ini bukan hanya soal kerugian finansial. Tapi juga menyangkut kehormatan dan hak sebagai seorang ibu. Oleh karena itu, wajar bila ia menuntut ganti rugi imateriel sebesar Rp100 miliar,” pungkas Fahmi.
Sidang ini menjadi babak awal dari konflik hukum yang menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan dua tokoh yang terkenal luas.
Persidangan selanjutnya di jadwalkan untuk melanjutkan pembuktian dari kedua belah pihak. Termasuk mendalami apakah ada bukti konkret dari kesepakatan kerja sama yang menyebutkan, serta keabsahan transfer dana yang menjadi salah satu inti permasalahan.