Bandar Lampung (Lampost.co) — Sebanyak 208 narapidana yang merupakan warga binaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Provinsi Lampung mendapatkan amnesti tahun 2025.
Rinciannya, 201 narapidana laki-laki dan 7 narapidana perempuan. Kemudian sebanyak 205 narapidana narkotika, kemudian narapidana tindak pidana korupsi, perlindungan anak dan pencurian, masing-masing 1 orang.
“Total 208 warga binaan yang mendapatkan amnesti,” ujar Kakanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, Minggu, 3 Agustus 2025.
Kemudian dari total 208 narapidana yang mendapatkan amnesti, 103 narapidana bebas berkat pemberian amnesti. Lalu 60 narapidana karena pembebasan bersyarat (PB). Cuti Bersyarat 36 narapidana, dan 6 bebas murni.
“Pemberian tersebut, berdasarkan Kepres No. 17 tahun 2025 tentang pemberian amnesti,” katanya.
Selanjutnya Jalu berharap, para narapidana yang menerima Amnesti, bisa segera berkumpul dengan keluarga. Tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum dan dapat hidup dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya yang ada pada sekitarnya.