Bandar Lampung (Lampost.co)–Tangan kanan bos jaringan narkoba internasional Fredy Pratama bernama Rivaldo Miliandri alias KIF dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis, 1 Februari 2024.
KIF diketahui menjadi salah satu orang kepercayaan Fredy Pratama. Ia bertugas sebagai operator untuk mengendalikan kurir-kurir narkoba mengirimkan barang-barang pesanan antar pulau.
“Menuntut pidana mati. Meminta kepada Mejalis Hakim untuk mengabulkan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Rivaldo Miliandri alias KIF,” kata Jaksa Penuntut Umum, Eka Aftarini dalam persidangan.
Jaksa menyatakan bahwa tindakanterdakwa KIF melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
Sementara yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah tentang memberantas narkotika. “Keuntungan dari kejahatan Narkoba digunakan untuk kepentingan pribadi, “ujarnya.
Usai mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Lingga Setiawan mempersilakan terdakwa mengajukan pembelaan melalui tim penasihat hukumnya. “Sidang kita tunda dengan agenda selanjutnya pembacaan Pledoi oleh kuasa hukum terdakwa pada Rabu 7 Februari 2024,” ujar Lingga.
Putri Purnama