Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ketua Satgas Percepatan Program MBG Lampung, Saipul, menekankan bahwa sertifikat tersebut kini menjadi syarat mutlak.
Menurutnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak lagi memberikan kelonggaran karena sebelumnya kasus keracunan makanan sempat terjadi pada sejumlah siswa penerima MBG.
Baca Juga:
Satgas Hentikan Sementara Operasional SPPG di Lampung
“Kalau dulu masih diberi waktu satu bulan, sekarang hanya dua minggu sudah harus mengantongi SLHS. Ini langkah tegas setelah muncul beberapa kasus keracunan,” ujar Saipul, Rabu, 1 Oktober 2025.
Ia menyebut, setidaknya lima SPPG di Lampung tercatat menjadi penyebab terjadinya keracunan dalam program MBG, salah satunya di Kabupaten Lampung Timur.
Untuk itu, pihaknya menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur kesehatan dan kebersihan.
“Kalau standar sanitasi di jalankan dengan benar, Insya Allah risiko keracunan bisa di hindari,” tegasnya.
488 SPPG Aktif
Berdasarkan data Satgas, terdapat 488 SPPG aktif di Lampung, namun belum kita ketahui secara pasti berapa yang sudah memiliki SLHS.
Untuk itu, Pemprov akan menggelar rapat bersama Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PTSP, serta koordinator SPPG di kabupaten/kota untuk melakukan pendataan.
Saipul menjelaskan, pengajuan SLHS di lakukan secara daring melalui sistem OSS. Setelah pendaftaran, verifikasi akan di lakukan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup setempat.
“Kami mendorong para pengelola SPPG segera aktif mengurus sertifikat ini. Waktunya hanya dua minggu, sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.