Bandar Lampung (Lampost.co) — Dua warga Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menyatakan menerima terkait rencana penertiban lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Mereka mengaku bahwa lahan yang mereka tempati selama ini merupakan peninggalan orang tuanya yang tidak memiliki bukti kepemilikan resmi. Untuk itu, mereka memahami langkah pemerintah dalam menertibkan aset daerah tersebut.
“Kami terima kalau memang lahan ini milik pemerintah. Orang tua kami dulu menempati tanpa ada surat resmi. Jadi kami sadar itu bukan hak kami sepenuhnya,” kata salah satu warga Sabah Balau, Andi, Selasa, 7 Oktober 2025.
Baca Juga:
Pemprov Lampung Siapkan Skema Tali Asih untuk Warga Terdampak Penertiban Lahan
Meski demikian, warga berharap pemerintah daerah dapat memberikan tali asih atau bantuan berupa uang ganti pindah sebagai bentuk keringanan atas relokasi yang harus mereka jalani.
“Kami tidak menolak, hanya berharap ada bantuan sedikit dari pemerintah untuk biaya pindah. Paling tidak untuk sewa rumah atau ongkos angkut barang,” kata warga lainnya, Asep Saefulloh.
Siapkan Rencana Kepindahan
Sebagian warga juga sudah menyiapkan rencana usai penertiban. Salah satu di antaranya memilih pindah ke kontrakan yang masih berada di sekitar Sabah Balau. Cara ini agar anak-anak mereka tetap bisa melanjutkan sekolah di tempat yang sama.
“Anak-anak sudah sekolah di sini. Jadi kami cari kontrakan yang tidak jauh supaya mereka tidak harus pindah sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, warga lainnya mengaku akan kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Pringsewu dan beralih profesi menjadi petani.
“Saya rencana pulang ke Pringsewu saja, di sana masih ada tanah keluarga. Rencananya mau bertani lagi,” tuturnya.
Pemerintah Provinsi Lampung sebelumnya menyampaikan bahwa penertiban lahan tahap dua di Sabah Balau untuk menertibkan aset daerah.
Serta akan ada skema pemberian tali asih bagi masyarakat yang terdampak sesuai dengan hasil verifikasi lapangan.