Bandar Lampung (Lampost.co) — Kapolda Lampung Irjen Helmi Santika, memberikan atensi terhadap kasus pelanggaran Pemilu di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Dugaan kecurangan berupa ratusan surat suara yang tercoblos itu bisa diselesaikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Atas temuan itu, TPS 19 Kelurahan Way Kandis, harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu, 18 Februari 2024.
Kapolda Lampung, Irjen Helmi Santika, mengatakan PSU berlangsung di beberapa wilayah Lampung. “InsyaAllah semua berjalan lancar,” katanya.
Dia berharap Gakkumdu bisa menyelesaikan kasus pelanggaran di TPS 19 itu. “Silahkan komunikasikan dengan Bawaslu ataupun Gakkumdu, mereka yang menangani,” ujarnya.
Ia berharap PSU di berbagai daerah berjalan lancar dan tidak ada lagi persoalan yang terjadi sebelumnya. “InsyaAllah hari ini juga ada rekapitulasi di PPK. Itu mulai dari kemarin hingga hari ini. Mudah-mudahan semua berjalan lancar,” katanya.
Effran