• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 19/02/2026 05:02
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hiburan

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Lakukan Pencucian Uang

Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus pemerasan Reza Gladys. Hakim nyatakan Nikita tidak terbukti lakukan pencucian uang.

Nana HasanbyNana Hasan
28/10/25 - 19:25
in Hiburan, Nasional
A A
nikita mirzani

Jakarta  (Lampost.co) – Artis Nikita Mirzani resmi dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika denda tidak dibayar, ia wajib menjalani kurungan tambahan tiga bulan.

Poin Penting:

  • Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  • Hakim membebaskan Nikita dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 11 tahun penjara.
  • Kasus bermula dari laporan Reza Gladys pada Desember 2024.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Kairul Soleh pada Selasa, 28 Oktober 2025, dalam sidang perkara pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

Baca juga : Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan Reza Gladys

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara empat tahun dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan,” ujar Hakim Kairul di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Meski dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan, Nikita Mirzani terbebas dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Majelis Hakim menilai ibu dari Laura Meizani itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencucian uang seperti yang dituduhkan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara kumulatif. Jaksa beralasan bahwa Nikita bersikap tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan berlangsung.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Dalam laporannya, Reza menuduh Nikita melakukan pemerasan senilai Rp4 miliar melalui media elektronik serta mencuci uang hasil kejahatan tersebut.

Namun, pengadilan hanya menguatkan unsur pemerasan dalam perkara itu. Hakim menyebut tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya aliran dana hasil pemerasan yang digunakan untuk membeli aset tertentu.

Selama proses hukum, Nikita Mirzani telah ditahan sejak 4 Maret 2025 di Rutan Pondok Bambu. Ia menjalani masa penahanan hingga sidang vonis dibacakan. Kasus ini menambah deretan panjang kontroversi yang melibatkan Nikita di dunia hiburan.

Ke depan, publik menunggu langkah hukum Nikita Mirzani. Belum ada pernyataan resmi apakah dirinya akan menerima putusan atau mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Tags: artis IndonesiaBerita Hukumkasus pemerasankriminal artisnikita mirzanipencucian uangPN Jakarta SelatanReza Gladysselebriti kontroversialvonis penjara
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

The Housemaid

Mengupas Misteri The Housemaid, Adaptasi Thriller Psikologis yang Bikin Penonton Terkecoh

byEffran
18/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Film The Housemaid langsung mencuri perhatian sejak awal tahun. Banyak penonton membicarakan ketegangannya yang konsisten dari...

Narnia netflix.

6 Film Netflix 2026 yang Wajib Ditonton, Thriller Hingga Fantasi

byEffran
18/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Tahun 2026 menjadi periode sibuk bagi Netflix dalam menghadirkan film-film original yang menarik perhatian penonton global. Deretan...

Luka, Makan, Cinta di Netflix

6 Film dan Serial Original Netflix Indonesia 2026

byEffran
18/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Netflix kembali memperkuat katalog lokalnya pada 2026. Platform streaming itu menyiapkan sejumlah film dan serial original Indonesia...

Berita Terbaru

leg kedua persib vs ratchaburi
Bola

Meski Menang 1-0, Persib Tersingkir dari ACL 2

byIsnovan Djamaludin
18/02/2026

Bandung (Lampost.co)–Persib Bandung harus menerima kenyataan pahit dalam perjalanan mereka di kompetisi Asia musim ini. Meski berhasil memetik kemenangan 1-0...

Read moreDetails
Dishub Provinsi Lampung Petakan Permasalahan Angkutan Lebaran

Dishub Provinsi Lampung Petakan Permasalahan Angkutan Lebaran

18/02/2026
Jadwal imsakiyah Ramadan 1446 Hijriah Kabupaten Lampung Selatan dan sekitarnya. Dok/Lampost.co

Jadwal Imsak, Buka Puasa, dan Salat Lengkap Wilayah Lampung Selatan Selama Ramadan 1447 H/2026 M

18/02/2026
Aroma Masakan Rumah Tercium saat Munggahan di Masjid Al-Ibtida’ul Qorib

Aroma Masakan Rumah Tercium saat Munggahan di Masjid Al-Ibtida’ul Qorib

18/02/2026
PC Salimah Way Bungur Gelar Targhib Ramadan 1447 H, Bangun Surga dari Rumah

PC Salimah Way Bungur Gelar Targhib Ramadan 1447 H, Bangun Surga dari Rumah

18/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.