• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 19/02/2026 01:30
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hiburan

Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tegaskan Akan Banding: “Perjuangan Belum Berakhir!”

Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara atas kasus pemerasan, namun ia menolak putusan dan siap menempuh banding, kasasi, hingga PK.

Nana HasanbyNana Hasan
29/10/25 - 09:39
in Hiburan, Nasional
A A
Nikita Mirzani

Jakarta (Lampost.co) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani, atas kasus pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik. Selain hukuman penjara, Nikita juga didenda Rp1 miliar, sesuai keputusan yang dibacakan pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Poin Penting

  • Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  • Ia terbukti bersalah dalam kasus pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik.
  • Dakwaan TPPU tidak terbukti di pengadilan.
  • Nikita menolak putusan dan siap banding, kasasi, hingga PK.

Meskipun begitu, Nikita menolak keras putusan tersebut, dan menilai bahwa keputusan hakim tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Nikita Mirzani: “Ini Belum Berakhir”

Dalam sidang, Nikita Mirzani dengan tegas menyampaikan ketidakpuasannya atas vonis yang dijatuhkan. “Jelas keberatan, karena nggak ada yang maksa maupun bongkar rahasia,” ujar Nikita dengan nada yakin.

baca juga : Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Lakukan Pencucian Uang

Ia menegaskan bahwa kasus ini belum selesai, sebab masih terbuka kesempatan untuk banding, kasasi, serta Peninjauan Kembali (PK). “Masih ada upaya hukum lain, jadi nggak masalah,” ucapnya tenang namun tegas.

Awal Mula Kasus Pemerasan

Kasus ini berawal dari laporan Dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya, pada Desember 2024, yang menuduh Nikita melakukan pemerasan sebesar Rp4 miliar.

Konflik bermula dari produk skincare milik Reza Gladys, yang sempat disebut Nikita Mirzani berbahaya dan tidak lolos BPOM. Namun, pernyataan itu justru menjadi awal dari perseteruan panjang hingga ranah hukum.

Dakwaan Pencucian Uang Tidak Terbukti

Dalam sidang, majelis hakim menyatakan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Nikita tidak terbukti. Keputusan ini menjadi pertimbangan penting dalam penetapan vonis akhir, dan sedikit meringankan posisi Nikita di pengadilan.

Kuasa Hukum Nikita Siapkan Langkah Banding

Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, memastikan pihaknya akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia. “Kami akan berdiskusi terkait langkah terbaik untuk Niki,” ujar Usman setelah persidangan.

Ia menegaskan bahwa banding akan segera diajukan, sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap putusan yang dianggap tidak adil.

Tags: Artis Divonisartis IndonesiaBanding Nikita Mirzaniberita terkinikasus hukum selebritikasus pemerasannikita mirzaniPengadilan Negeri Jakarta SelatanReza GladysVonis Nikita Mirzani
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

The Housemaid

Mengupas Misteri The Housemaid, Adaptasi Thriller Psikologis yang Bikin Penonton Terkecoh

byEffran
18/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Film The Housemaid langsung mencuri perhatian sejak awal tahun. Banyak penonton membicarakan ketegangannya yang konsisten dari...

Narnia netflix.

6 Film Netflix 2026 yang Wajib Ditonton, Thriller Hingga Fantasi

byEffran
18/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Tahun 2026 menjadi periode sibuk bagi Netflix dalam menghadirkan film-film original yang menarik perhatian penonton global. Deretan...

Luka, Makan, Cinta di Netflix

6 Film dan Serial Original Netflix Indonesia 2026

byEffran
18/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Netflix kembali memperkuat katalog lokalnya pada 2026. Platform streaming itu menyiapkan sejumlah film dan serial original Indonesia...

Berita Terbaru

leg kedua persib vs ratchaburi
Bola

Meski Menang 1-0, Persib Tersingkir dari ACL 2

byIsnovan Djamaludin
18/02/2026

Bandung (Lampost.co)–Persib Bandung harus menerima kenyataan pahit dalam perjalanan mereka di kompetisi Asia musim ini. Meski berhasil memetik kemenangan 1-0...

Read moreDetails
Dishub Provinsi Lampung Petakan Permasalahan Angkutan Lebaran

Dishub Provinsi Lampung Petakan Permasalahan Angkutan Lebaran

18/02/2026
Jadwal imsakiyah Ramadan 1446 Hijriah Kabupaten Lampung Selatan dan sekitarnya. Dok/Lampost.co

Jadwal Imsak, Buka Puasa, dan Salat Lengkap Wilayah Lampung Selatan Selama Ramadan 1447 H/2026 M

18/02/2026
Aroma Masakan Rumah Tercium saat Munggahan di Masjid Al-Ibtida’ul Qorib

Aroma Masakan Rumah Tercium saat Munggahan di Masjid Al-Ibtida’ul Qorib

18/02/2026
PC Salimah Way Bungur Gelar Targhib Ramadan 1447 H, Bangun Surga dari Rumah

PC Salimah Way Bungur Gelar Targhib Ramadan 1447 H, Bangun Surga dari Rumah

18/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.