Jakarta (Lampost.co) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani, atas kasus pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik. Selain hukuman penjara, Nikita juga didenda Rp1 miliar, sesuai keputusan yang dibacakan pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Poin Penting
- Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Ia terbukti bersalah dalam kasus pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik.
- Dakwaan TPPU tidak terbukti di pengadilan.
- Nikita menolak putusan dan siap banding, kasasi, hingga PK.
Meskipun begitu, Nikita menolak keras putusan tersebut, dan menilai bahwa keputusan hakim tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Nikita Mirzani: “Ini Belum Berakhir”
Dalam sidang, Nikita Mirzani dengan tegas menyampaikan ketidakpuasannya atas vonis yang dijatuhkan. “Jelas keberatan, karena nggak ada yang maksa maupun bongkar rahasia,” ujar Nikita dengan nada yakin.
baca juga : Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Lakukan Pencucian Uang
Ia menegaskan bahwa kasus ini belum selesai, sebab masih terbuka kesempatan untuk banding, kasasi, serta Peninjauan Kembali (PK). “Masih ada upaya hukum lain, jadi nggak masalah,” ucapnya tenang namun tegas.
Awal Mula Kasus Pemerasan
Kasus ini berawal dari laporan Dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya, pada Desember 2024, yang menuduh Nikita melakukan pemerasan sebesar Rp4 miliar.
Konflik bermula dari produk skincare milik Reza Gladys, yang sempat disebut Nikita Mirzani berbahaya dan tidak lolos BPOM. Namun, pernyataan itu justru menjadi awal dari perseteruan panjang hingga ranah hukum.
Dakwaan Pencucian Uang Tidak Terbukti
Dalam sidang, majelis hakim menyatakan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Nikita tidak terbukti. Keputusan ini menjadi pertimbangan penting dalam penetapan vonis akhir, dan sedikit meringankan posisi Nikita di pengadilan.
Kuasa Hukum Nikita Siapkan Langkah Banding
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, memastikan pihaknya akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia. “Kami akan berdiskusi terkait langkah terbaik untuk Niki,” ujar Usman setelah persidangan.
Ia menegaskan bahwa banding akan segera diajukan, sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap putusan yang dianggap tidak adil.








