• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 18/02/2026 21:48
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Kompolnas Sebut Putusan MK Momentum Perkuat Profesionalitas Polri

Kompolnas menyambut baik putusan MK dan menegaskan Kapolri serta seluruh jajaran wajib mematuhinya.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
13/11/25 - 23:23
in Hukum, Nasional
A A
Kompolnas Sebut Putusan MK Momentum Perkuat Profesionalitas Polri

Komisioner Kompolnas Choirul Anam. (Antara)

Jakarta(Lampost.co) — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat mengikat dan semua pihak wajib menjalankannya. Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai keputusan tersebut menjadi momentum penting bagi institusi kepolisian untuk memperkuat profesionalitas, transparansi, dan ketaatan terhadap hukum.

Poin Penting:

  • MK melarang polisi aktif menjabat jabatan sipil di kementerian dan lembaga.

  • Kompolnas menegaskan semua pihak wajib menjalankan putusan MK.

  • Putusan ini memperkuat profesionalisme dan fokus Polri pada tugas utama.

“Pertama, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK berlaku sejak dibacakan dan semua pihak wajib menghormatinya,” ujar Anam, Kamis, 13 November 2025.

Harus segera Menyesuaikan

Anam juga menegaskan baik institusi Polri maupun lembaga negara yang saat ini menempatkan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil harus menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.

Baca juga:

“Oleh karena itu, semua pihak harus mematuhi putusan MK ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, langkah ini juga menjadi pembenahan struktural di tubuh kepolisian dan memperkuat prinsip profesionalisme aparatur negara. Dengan begitu, setiap anggota Polri dapat fokus menjalankan fungsi penegakan hukum dan keamanan dalam negeri tanpa intervensi jabatan politik atau sipil.

Putusan MK Selaras dengan Aspirasi Publik

Choirul Anam menilai putusan MK tentang larangan polisi aktif di jabatan sipil sejalan dengan aspirasi publik yang menginginkan Polri lebih profesional dan fokus pada tugas pokoknya.

“Saya kira MK menangkap harapan besar masyarakat bahwa Polri harus semakin profesional dengan konsentrasi di bidang penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan masyarakat menuntut agar institusi kepolisian tidak terlibat langsung dalam urusan birokrasi sipil agar tidak menimbulkan benturan kepentingan dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Dengan penerapan putusan tersebut, harapannya Polri mampu menjaga integritas institusi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Dorong Transparansi di Internal Polri

Anam menegaskan putusan MK tersebut menjadi pengingat penting bagi internal Polri agar terus membangun budaya hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.

“Yang tidak kalah penting adalah tumbuhnya tradisi keterbukaan dan ketaatan hukum di internal kepolisian. Karena itu, kami percaya putusan MK akan berjalan,” katanya.

Menurutnya, penegakan disiplin hukum di tubuh Polri merupakan kunci membangun citra kepolisian agar kredibel dan bebas dari intervensi politik.

Tags: BirokrasiChoirul AnamHUKUMjabatan sipilKapolrikepercayaan publikKompolnasMahkamah Konstitusipenegakan hukumpolisi aktifPolri profesionalPutusan MK
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Anggota DPRD Pakai Ijazah Palsu Bukti Kegagalan Fungsi Partai, KPU dan Bawaslu

byTriyadi Isworoand1 others
17/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan Eli Fitriyana sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Eli merupakan...

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Eli Fitriyana (Dok. Istimewa)

Eli Fitriyana Anggota DPRD Tulang Bawang Barat Jadi Tersangka Ijazah Palsu

byTriyadi Isworoand1 others
17/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan Eli Fitriyana sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Eli merupakan...

Sekretaris DPD Demokrat Lampung, Midi Iswanto. Dok Lampost.co

Partai Demokrat Lampung Hormati Proses Hukum terkait Ijazah Palsu Eli Fitriyana

byTriyadi Isworoand1 others
17/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Lampung angkat bicara terkait kadernya terlibat persoalan hukum. Persoalan...

Berita Terbaru

Jadwal imsakiyah Ramadan 1446 Hijriah Kabupaten Pringsewu dan sekitarnya. Dok/Lampost.co
Pringsewu

Jadwal Imsak, Buka Puasa, dan Salat Lengkap Wilayah Pringsewu Selama Ramadan 1447 H/2026 M

byAdi Sunaryo
18/02/2026

Pringsewu (Lampost.co)- Dengan penuh syukur, kita menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Bulan penuh berkah, ampunan, dan rahmat telah...

Read moreDetails
Jadwal imsakiyah Ramadan 1447 H/2026 M Lampung dan sekitarnya. Dok/Lampost.co

Jadwal Imsak, Buka Puasa, dan Salat Lengkap Wilayah Bandar Lampung Selama Ramadan 1447 H/2026 M

18/02/2026
Pangdam XXI/Radin Inten, Kristomei Sianturi

Pengamat Ingatkan NPHD Harus Berdampak Nyata, Bebas Masalah Hukum

18/02/2026
Bulog Lampung Pastikan Stok Beras Aman hingga Lebaran 2026

Bulog Lampung Pastikan Stok Beras Aman hingga Lebaran 2026

18/02/2026
Pangdam XXI/Radin Inten, Kristomei Sianturi. // Dok Adpim

Pangdam Sebut Hibah Daerah Perkuat Stabilitas Keamanan Lampung

18/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.