IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 13/04/2026 19:12
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Pemilu

Penyelenggara Pemilu Curang Bersiap Sanksi Pidana

Asrul SeptianTriyadi IsworobyAsrul SeptianandTriyadi Isworo
16/02/24 - 20:25
in Pemilu
A A
Penyelenggara Pemilu Curang Bersiap Sanksi Pidana

Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan Warsito, (Foto:Lampost/Asrul)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengultimatum kepada jajaran penyelenggara pemilu seperti KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bersiap sanksi pidana bila menjalankan tugas tidak sesuai aturan peraturan perundang-undangan.

Apalagi mencoba-coba melakukan pergeseran suara dari suatu partai ke partai lain, maupun dari caleg ke caleg lain dalam internal partai. Khususnya partai-partai yang memiliki suara kurang signifikan dan kemungkinan tidak menang, kemudian digeser ke partai lain.

Kekhawatiran tersebut bukan saja tanpa alasan, karena bisa saja akibat pergeseran suara tersebut, hak seseorang caleg yang seharusnya terpilih bisa hilang. Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, Warsito menegaskan jangan sampai hal tersebut terjadi.

“Kami tegaskan apapun yang ada di dalam kotak suara itu tidak boleh dirubah sama sekali, sampai tingkatan akhir rekapitulasi, itu pidana, mengurangi dan menambah,” ujar Warsito, 16 Februari 2024.

Jika kedapatan berbuat curang dan merubah dan memindahkan suara, siapapun dapat diancam dengan Pasal 532 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda maksimal 48 Juta.

Ia berharap hal tersebut jangan sampai terjadi, maka upaya pencegahan pun dilakukan. Menurutnya, KPU Provinsi, kabupaten/kota, hingga PPK, memastikan suara pemilih dipastikan tidak terjadi pergeseran. Jika terjadi ketidak sesuaian apa yang terjadi di lapangan, misalnya hasil Form C1 hasil, nantinya akan direkap ke Form D rekapitulasi kecamatan.

Ketika ada ketidak sesuaian, teman-teman dari saksi dan panwas bisa melakukan keberatan, agar dilakukan pembetulan. Warsito mencontohkan jika ada suara suatu partai yang diinput ke Sirekap, tiba-tiba hilang, maka akan terbaca oleh sistem dengan warna merah, ketika disinkronkan di tiap tingkatan.

“KPU 15 kabupaten/kota dan PPK di 229 kecamatan siap mengamankan suara masyrakat Lampung,” katanya.

Warsito juga menyebutkan ada 97 TPS se Lampung yang tidak sinkronan di aplikasi Sirekap dengan foto Form C1 yang tidak sesuai dan datanya berbeda. Warsito telah memerintahkan jajaran KPU kabupaten/kota melalui operator untuk dibenarkan atau dikembalikan seperti semula. Menurutnya sistem aplikasi Sirekap membaca foto Form C1 Plano yang diunggah operator KPPS ke Sirekap lalu dibaca secara sistem dan diinput ke dalam angka. Namun sistem terkadang mengalami kendala membaca angka yang difoto.

“Contohnya angka 1 bisa kebaca 4 kalau angka 1 ada kepalanya, misal angka X didalam kotak kebaca 8, nah itu dibenarkan, dan hal tersebut bukan atas kesengajaan, tapi sistem, makanya dibenarkan oleh operator sesuai C1 asli,” katanya.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar memerintahkan seluruh jajaran mulai dari PTPS, PKD, Panwascam hingga Bawaslu kabupaten/kota, untuk melakukan pengawasan ekstra, jangan sampai ada pergeseran atau perubahan suara. “Diawasi di semua tingkatan,” katanya.

Triyadi Isworo

Tags: formc1KPUpemilu2024pemilucurangpenyelenggarapidana
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah

Catatan Evaluasi dan Pekerjaan Rumah Bawaslu di Lampung

byTriyadi Isworo
09/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menginjak usia 18 tahun (9 April 2008 - 9 April 2026)....

Bawaslu Provinsi Lampung melakukan syukuran HUT Bawaslu ke-18 di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Kamis, 9 April 2026.

Bawaslu Lampung Teguhkan Komitmen Menjaga Integritas dan Keadilan Pemilu

byTriyadi Isworo
09/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bawaslu Provinsi Lampung...

KPU RI menggelar orientasi tugas (Ortug) Anggota KPU Provinsi Gelombang V dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Gelombang XII Tahun 2026. Dok KPU

Pastikan Jantung KPU Siap Menyambut Pemilu 2029

byNurand1 others
08/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) –-- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terus memastikan jantung KPU berada dalam kondisi terbaik. Jantung...

Berita Terbaru

timnas futsal indonesia
Bola

Timnas Futsal Indonesia Harus Puas Jadi Runner-Up Setelah Takluk 1-2 dari Thailand

byIsnovan Djamaludin
13/04/2026

Bangkok (Lampost.co)–Ambisi Timnas Futsal Indonesia untuk mempertahankan takhta juara di Asia Tenggara harus kandas di tangan rival abadi mereka. Bertanding...

Read moreDetails
Penyerang Real Sociedad, Orri Oskarsson (tengah)

Hujan Gol di Anoeta dan Kemenangan Vital Elche atas Valencia

13/04/2026
ajinomoto ai

Micin dan AI: Hubungan Tak Terduga di Balik Teknologi Canggih

13/04/2026
Momen penyerahan penghargaan Top BUMD Awards 2026 dan Top Pembina BUMD 2026 di Dian Ballroom, Hotel Raffles, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Borong Penghargaan Nasional, Perumda Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 4, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik

13/04/2026
Bek muda RB Leipzig, Yan Diomande

RB Leipzig Mantap di Tiga Besar, Frankfurt Benamkan Wolfsburg di Zona Merah

13/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

 

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.