• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 23/02/2026 00:04
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Jaksa Agung Tegaskan Tidak akan Lindungi 3 Oknum Jaksa Kasus Pemerasan

Kasus pemerasan yang menjerat tiga oknum jaksa di Banten menjadi ujian serius bagi integritas Kejaksaan.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
19/12/25 - 23:42
in Hukum, Nasional
A A
Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Perlindungan bagi 3 Oknum Jaksa Kasus Pemerasan

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Metrotvnews.com)

Jakarta (Lampost.co) — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan sikap tegas Korps Adhyaksa menyikapi penangkapan 3 oknum jaksa di Banten. Ketiga oknum jaksa  terseret kasus pemerasan terkait penanganan perkara tindak pidana umum informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Poin Penting:

  • Penangkapan tiga oknum jaksa Banten karena kasus pemerasan ITE.

  • Jaksa Agung tegaskan tidak ada perlindungan bagi pelaku.

  • Lima tersangka ditahan di Rutan Salemba.

Selain itu, Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran tidak melindungi jaksa yang terbukti melakukan perbuatan tercela. Karena itu, Kejaksaan Agung memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menegaskan Jaksa Agung sangat prihatin atas peristiwa tersebut.

Baca juga: Pemkab Lampung Tengah Pastikan Pelayanan Publik Tetap Normal Usai OTT

Namun, Anang menyebut kasus ini menjadi momentum penting untuk membersihkan institusi penegak hukum. Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung berkomitmen melakukan pembenahan menyeluruh.

“Ini momentum perbaikan ke depan. Selain itu, ini menjadi contoh agar tidak ada yang bermain-main. Kami tidak akan melindungi pelaku,” ujar Anang di Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.

Sementara itu, tiga oknum jaksa yang menjadi tersangka berasal dari wilayah Banten. Mereka adalah Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial HMK.

Kemudian, jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Tangerang berinisial RV. Selain itu, terdapat Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ.

Tak hanya jaksa, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lain. Keduanya yakni pengacara berinisial DF dan penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS.

Lebih lanjut, Jaksa RZ, DF, dan MS sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan KPK. OTT tersebut berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.

Penanganan Kasus di Kajagung

Namun, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menangani perkara tersebut. Karena itu, KPK menyerahkan penanganan perkara kepada Korps Adhyaksa.

Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan. Selanjutnya, seluruh tersangka resmi berada dalam proses hukum Kejagung.

Kini, kelima tersangka telah berstatus tersangka sejak Kamis, 18 Desember 2025. Kejagung juga langsung menahan mereka di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Adapun perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara pidana umum ITE. Dugaan tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, pelapor berasal dari dua kewarganegaraan berbeda. Mereka yakni warga negara Indonesia dan warga negara asing. Lebih rinci, WNA tersebut berasal dari Korea Selatan. Sementara pelapor WNI berinisial TA.

Kejaksaan Agung mengungkap para oknum jaksa bertindak tidak profesional. Selain itu, dugaannya mereka melakukan transaksi dan pemerasan dalam penanganan perkara.

Akibat perbuatan tersebut, Kejaksaan Agung menyita uang hasil pemerasan dengan total sekitar Rp941 juta.

Dugaannya, uang tersebut pemberian TA dan CL, WNA asal Korea Selatan. Keduanya saat ini telah berstatus sebagai terdakwa.

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum merinci pembagian uang kepada masing-masing oknum jaksa. Namun, penyidikan terus berlanjut.

Lebih jauh, Jaksa Agung menegaskan komitmen reformasi internal. Karena itu, akan menindak setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.

Selain menjaga maruah institusi, harapannya langkah tegas tersebut dapat memulihkan kepercayaan publik. Terlebih, kasus pemerasan jaksa kerap mencederai penegakan hukum.

Kejaksaan Agung juga menegaskan perang terhadap korupsi dengan memulai dari internal. Oleh karena itu, akan mengawal proses hukum secara terbuka.

Tags: 3 oknum jaksa BantenjaksaJaksa Agung Sanitiar Burhanuddinjaksa ditahan Rutan Salembakasus pemerasan jaksaKejaksaan Agungkorupsi di kejaksaanOTT jaksa Bantenpemerasan perkara ITEpenangkapan jaksasuap jaksa Rp941 juta
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pelabuhan Bakauheni merupakan zona merah yang memerlukan atensi ekstra.Dok/Lampost.co

Waspadai Jalur Seaport Bakauheni Menjelang Mudik: Aparat Harus Waspadai Celah Kepadatan

byNurand1 others
20/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) --Pengungkapan penyelundupan 17,29 kg sabu oleh Polda Lampung di Exit Tol Bakauheni menjadi sinyal kuat bagi aparat...

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa, 17 Februari 2026, dini hari.

Kurir Dijanjikan Upah Rp170 Juta untuk Bawa 17 Kilogram Sabu

byNurand1 others
20/02/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di...

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa, 17 Februari 2026, dini hari.

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Exit Tol Bakauheni

byNurand1 others
20/02/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) ---- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di...

Berita Terbaru

PSG vs Metz
Bola

Tekuk Metz, PSG Rebut Puncak Klasemen Ligue 1 2026

byIsnovan Djamaludin
22/02/2026

Paris (Lampost.co)–Paris Saint-Germain (PSG) sukses mengamankan poin penuh setelah menaklukkan Metz dengan skor telak 3-0 dalam laga pekan ke-23 Ligue...

Read moreDetails
Polda Lampung Sebar Personel Cegah Perang Sarung dan Balap Liar Selama Ramadan

Polda Lampung Sebar Personel Cegah Perang Sarung dan Balap Liar Selama Ramadan

22/02/2026
akanji rayakan gol

Inter Kokoh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Lecce 2-0

22/02/2026
Delapan Tahanan Polres Way Kanan Kabur Lewat Plafon Sel

Delapan Tahanan Polres Way Kanan Kabur Lewat Plafon Sel

22/02/2026
debut paes di ajax

Debut Maarten Paes Selamatkan Ajax

22/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.