Bandar Lampung (Lampost.co) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjelang akhir tahun 2025. Penetapan dan persetujuan tersebut melalui rapat paripurna, Senin, 29 Desember 2025. Raperda tersebut terdiri dari enam usulan inisiatif DPRD dan dua prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang pertama Raperda tentang Perizinan Pertambangan dalam Wilayah Kewenangan Provinsi Lampung. Kedua, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Ketiga, Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II.
Keempat, Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan. Kelima, Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung. Keenam, Perubahan atas Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.
Sementara itu, dua Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yakni Pencabutan Perda No. 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun. Kemudian Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Lampung atas penyetujuan Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Salah satunya tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, termasuk komoditas ubi kayu atau singkong.
“Komoditas singkong yang masuk dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Ini untuk mengedepankan kepentingan petani, keberlanjutan industri, serta menjaga stabilitas ekonomi daerah,” katanya.
Pansus Singkong
Kemudian ia turut menyampaikan apresiasi kepada panitia khusus (pansus) singkong DPRD Provinsi Lampung. Apalagi telah membahas persoalan tata kelola komoditas singkong secara komprehensif.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi Lampung setuju dan sepakat dengan rekomendasi yang telah tersampaikan. Terutama dalam upaya perbaikan tata kelola komoditas singkong daerah. Ini demi mengedepankan kepentingan petani, keberlanjutan industri serta stabilitas ekonomi daerah,” ujar Jihan.
Selanjutnya regulasi ini menjadi landasan penting untuk melindungi dan memberdayakan petani agar terwujud swasembada pangan dan regenerasi petani. Termasuk didalamnya menjadikan ubi kayu sebagai komoditas prioritas Provinsi Lampung.
Lalu ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menjadikan rekomendasi tersebut sebagai dasar pengambilan kebijakan ke depan. “Melalui koordinasi dan langkah-langkah konkret bersama seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Kemudian dengan disetujuinya delapan Raperda tersebut menjadi Perda, Jihan menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan di lapangan oleh perangkat daerah terkait.
“Dengan penetapan delapan Raperda ini menjadi Perda. Kami menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah pelaksana Perda untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” tegasnya.
Langkah tersebut, meliputi penyusunan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Perda terkait serta penguatan sumber daya aparatur pelaksana Perda.
“Raperda yang tertetapkan pada hari ini. Sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung, akan melakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri,” katanya.








