Bandar Lampung (Lampost.co) — DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong yang telah menuntaskan masa kerjanya beberapa waktu lalu.
Laporan tersebut menandai berakhirnya rangkaian pembahasan panjang terkait persoalan singkong yang selama ini menjadi keluhan utama petani.
Ketua Pansus Tata Niaga Singkong, Mikdar Ilyas, menyampaikan bahwa pansus telah bekerja selama hampir setahun penuh dengan berbagai hasil nyata yang kini mulai dirasakan langsung oleh petani singkong di Lampung.
Baca Juga:
Pemprov Lampung Terapkan Relaksasi Harga Singkong
Salah satu capaian terpenting adalah lahirnya Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Mikdar menjelaskan, lamanya masa kerja pansus tidak terlepas dari kompleksitas permasalahan tata niaga singkong.
Meski secara aturan pansus dapat menyelesaikan tugas dalam waktu tiga bulan. Pembahasan singkong justru memakan waktu sejak Januari hingga Desember 2025.
“Masalah singkong ini tidak sederhana. Ada irisan kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat. Karena itu, kami melakukan dialog dengan kelompok tani, OPD, pelaku usaha, serta berkoordinasi dengan lima kementerian,” kata Mikdar.
Dari hasil kajian tersebut, pansus menemukan sejumlah persoalan krusial yang selama ini merugikan petani. Seperti harga jual yang tidak adil, tingginya biaya produksi, dan belum masuknya singkong sebagai penerima pupuk bersubsidi. Hingga kebijakan impor yang berdampak pada anjloknya harga di tingkat petani.
Membuahkan Hasil
Mikdar menuturkan, upaya yang pansus lakukan kini mulai membuahkan hasil. Tahun ini, singkong resmi masuk sebagai komoditas penerima pupuk bersubsidi.
Di sisi lain, pemerintah juga mulai memperkuat pengendalian impor untuk melindungi harga singkong lokal.
Tak hanya itu, terbitnya Peraturan Gubernur mengenai harga dasar singkong bisa menjadi terobosan penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani.
“Sekarang sudah ada harga acuan Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen, tanpa melihat kadar aci, untuk usia panen minimal delapan bulan. Sejak Februari aturan ini berjalan penuh dan petani sudah merasakan dampaknya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengaturan harga tersebut semakin kokoh dengan dimasukkannya singkong ke dalam Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dengan payung hukum yang lebih kuat, pelanggaran tata niaga ke depan tidak lagi hanya mendapat sanksi administratif. Tetapi juga berpotensi sanksi pidana.
“Harapannya, persoalan yang selama ini berlarut-larut bisa diselesaikan. Kondisi pasar mulai bergerak, petani kembali memiliki daya beli, dan kesejahteraan perlahan meningkat,” ujar Mikdar.








