Jakarta (Lampost.co) – Komisi II DPR RI mendorong kodifikasi UU Pemilu untuk menyatukan aturan Pilpres hingga Pilkada. Kodifikasi itu ada peluang jika pimpinan DPR dan pimpinan fraksi memutuskan untuk menyatukan momentum perubahan UU Pemilu dengan UU Pilkada.
Hal tersebut tersampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Ia mengatakan Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
“Kodifikasi agar kita bisa menata kepemiluan dan demokrasi menjadi lebih komprehensif,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Kemudian Rifqinizamy menegaskan pihaknya saat ini tidak memiliki kewenangan untuk membahas perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada). Termasuk wacana Pilkada melalui DPRD.
Hal ini karena revisi Undang-Undang Nomor. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Selanjutnya Rifqinizamy menjelaskan, mandat yang terterima Komisi II dalam Prolegnas 2026 sejauh ini hanya terbatas pada revisi UU Nomor. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur rezim Pilpres dan Pileg.
“Terkait wacana Pilkada oleh DPRD. Kami melihat itu sebagai wacana yang sehat dan kami menerima pro-kontranya. Namun, dari sisi penugasan Prolegnas, Komisi II tidak memiliki kewenangan melakukan pembahasan terhadap UU Pilkada tersebut,” ujarnya.
Melalui Termin
Kemudian mengenai revisi UU Pemilu yang sudah masuk Prolegnas. Rifqinizamy mengungkapkan bahwa pembahasan akan dibagi dalam dua termin utama yang dimulai pada Januari ini.
Sementara termin pertama akan terfokuskan pada penyerapan aspirasi dari seluruh stakeholder kepemiluan dan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mengevaluasi desain pemilu serta memenuhi kewajiban meaningful participation (partisipasi yang bermakna).
“Kami akan menghadirkan masyarakat untuk menyampaikan pandangan terkait plus-minus berbagai sistem pemilu. Dan evaluasi keberadaan pemilu kita selama ini. Ini penting bagi kami untuk mendapatkan insight,” jelas legislator Partai NasDem tersebut.
Sedangkan pada termin kedua, Komisi II DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembentukan UU Pemilu. Melalui Panja tersebut. Nantinya akan terlihat Daftar Inventaris Masalah (DIM) serta posisi masing-masing fraksi mengenai arah desain pemilu Indonesia pada masa depan.








