• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 10/02/2026 19:19
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Ini Daftar 6 Orang Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Importasi Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ini terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
06/02/26 - 05:00
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menampilkan barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menampilkan barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ini terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

KPK menetapkan enam tersangka tersebut setelah menangkap 17 orang di wilayah Lampung dan Jakarta dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu, 4 Februari 2026.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, serta menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, ORL selaku Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai, JF selaku pemilik PT BR, AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan DK selaku Manajer Operasional PT BR,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.

Kemudian Asep menjelaskan tersangka RZL, SIS, serta ORL terduga sebagai penerima suap dan gratifikasi. Sehingga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Serta Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Selain itu, Asep mengatakan RZL, SIS, dan ORL disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 KUHP.

Kemudian untuk tersangka JF, AND, dan DK diduga sebagai pemberi suap dan gratifikasi, sehingga disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan b, dan Pasal 606 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka adalah Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamongan (ORL), John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Rizal (RZL)

Tags: Asep Guntur RahayuBudi PrasetyoDirektorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian KeuanganFitroh Rohcahyantoimportasi barangJuru Bicara KPKKomisi Pemberantasan KorupsiKPKMenkeumenteri keuanganOperasi Tangkap TanganOTTOTT JakartaOTT LampungPelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPKPurbaya Yudhi Sadewasuap dan gratifikasiWakil Ketua KPK
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Percepat Pembangunan Infrastruktur Jalan Provinsi Lampung

Percepat Pembangunan Infrastruktur Jalan Provinsi Lampung

byRicky Marlyand1 others
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengambil langkah strategis demi percepatan pembangunan infrastruktur ruas jalan provinsi di tahun...

Wabup Lampura, Romli melantik sekda yang baru. Doc. Dinas Kominfo Lampura.

Intji Indriati Resmi Jadi Sekda Lampung Utara, Wabup Romli Tekankan Hapus Ego Sektoral

byDelima Napitupuluand1 others
10/02/2026

Kotabumi (lampost.co)--Struktur kepemimpinan birokrasi di Lampung Utara kini resmi memiliki komandan definitif. Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, melantik dan mengambil...

antor BPRS Tanggamus (Perseroda) di Kotaagung. (Rusdi)

Sengketa BPRS, DPRD Ungkap Kredit Macet Rp3,9 M Tak Bergerak 10 Tahun

byDelima Napitupuluand1 others
10/02/2026

Kotaagung (lampost.co)--Polemik mengenai rapor merah keuangan BPRS Tanggamus (Perseroda) kembali mencuat. Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Nuzul Irsan, secara tegas membantah...

Berita Terbaru

ammar zoni
Hiburan

Ammar Zoni Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Minta Grasi dan Sebut Diri Aset Bangsa

byNana Hasan
10/02/2026

Jakarta (Lampost.co) - Kasus peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni kini memasuki babak baru di pengadilan. Mantan suami Irish Bella...

Read moreDetails
Samsung Galaxy S26 Ultra

Samsung Galaxy S26 Ultra: Jadwal Rilis, Spesifikasi Snapdragon 8 Elite Gen 5, dan Harga Indonesia 2026

10/02/2026
iPad 12 2026

Bocoran iPad 12 dan iPad Air 2026: Spesifikasi, Chip M4, dan Daftar Harga Terbaru

10/02/2026
Logo La Liga Spanyol

Tuan Rumah Villarreal Mengamuk, Sikat Espanyol 4-1

10/02/2026
Percepat Pembangunan Infrastruktur Jalan Provinsi Lampung

Percepat Pembangunan Infrastruktur Jalan Provinsi Lampung

10/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.