Bandar Lampung (Lampost.co) – Ombudsman Lampung akan memberikan hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025. Ada 4 dimensi penilaian pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat yang tersampaikan oleh Ombudsman.
Sementara itu, penilaian tersebut akan tersampaikan kepada Kepala Daerah dan Pimpinan Instansi Vertikal Penyelenggara Pelayanan Publik. Kegiatan tersebut tergelar pada Gedung Balai Keratun Lantai III Kantor Gubernur Lampung, Senin, 9 Februari 2026.
“Penilaian Ombudsman memiliki 4 dimensi (input, proses, output dan pengaduan) dengan bobot 70% dan kepercayaan masyarakat dengan bobot 30%.” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf dalam siarannya, Sabtu, 7 Februari 2026.
Kemudian ia menjelaskan untuk dimensi input, Ombudsman menilai keterlibatan masyarakat dalam pelayanan publik. Mulai dari tahap perencanaan, yaitu apakah masyarakat diajak untuk musyawarah untuk penentuan kebijakan pelayanan publik.
“Jadi tidak hanya dari sisi pemerintah saja, jangan-jangan kebijakan yang tertetapkan sebenarnya tidak terbutuhkan masyarakat. Maka masyarakat perlu didengarkan kebutuhannya,” katanya.
Selain keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, penilaian pada dimensi input juga menilai intensitas pengawasan internal. Dan pemberian kompensasi jika masyarakat menerima pelayanan yang tidak sesuai standar pelayanan,
“Pengawasan internal terlaksanakan oleh atasan langsung dan pengawas fungsional yaitu inspektorat. Tujuannya, jika pengawasan berjalan maka akan meminimalisir pelanggaran. Selain itu, masyarakat juga berhak mendapatkan kompensasi jika pelayanan yang diterima tidak sesuai waktu, prosedur, biaya, produk dan persyaratan yang sesuai ketentuan, ” paparnya.
Kompetensi Pelaksana Pelayanan
Kemudian Nur Rakhman menjelaskan, penilaian juga mengukur kompetensi pelaksana pelayanan pada dimensi proses. Mulai dari level atasan sampai petugas terdepan, tim Ombudsman akan mewawancara untuk mengetahui pemahaman dan pengetahuan atas layanan yang mereka berikan kepada masyarakat.
“Jangan sampai pemberi layanan tidak paham atas layanan yang diberikan. Apa syarat layanannya, prosedurnya, lama waktunya, produknya dan berapa biayanya. Jika tidak ada biaya maka harus tersampaikan gratis kepada masyarakat, ” jelasnya.
Lalu dimensi output, untuk penilaian pemda dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari Badan Pusat Statistik (BPS), Standar Pelayanan Minimum (SPM) dari Kementerian Dalam Negeri. Untuk penilaian instansi vertikal (Polres dll) dari Program Prioritas Nasional dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang menjadi lokus. Dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) terkait kualitas dan kepuasan Pelayanan Publik.
“Nilai dari instansi tersebut diinput langsung oleh Ombudsman Pusat,” katanya.
Selanjutnya pengelolaan pengaduan masyarakat juga menjadi indikator penilaian dalam Dimensi Pengaduan. Saat ini, masyarakat sangat kritis menyampaikan kritikan kepada pemerintah. Apabila pelayanan yang terberikan tidak sesuai misalnya kerusakan jalan, jembatan, layanan kesehatan, pendidikan dan pelayanan dasar lainnya.
Oleh karena itu, pengaduan tersebut harus terkelola dengan baik, sehingga masyarakat tidak apatis untuk mengadu. Apalagi, dengan adanya media sosial, masyarakat lebih memilih memviralkan daripada menyampaikan kepada kanal pengaduan, ini menjadi pekerjaan rumah bersama.
“Harapannya dengan raport penilaian yang nanti akan kami berikan bisa menjadi masukan perbaikan pelayanan bagi Kepala Daerah dan pimpinan instansi vertikal,” tutupnya.








