Bandar Lampung (Lampost.co) —- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa, 17 Februari 2026, dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama sepekan usai menerima laporan masyarakat. Petugas mengadang mobil Honda CRV putih dengan nomor polisi A 1724 UO yang diduga membawa barang haram dari arah Sumatera Selatan.
Baca juga: Kurir Penyelundup Sabu 17 Kg Via Tol Diupah Rp170 Juta
”Sekitar pukul 05.10 WIB, tim melakukan penggeledahan mendalam terhadap kendaraan target. Hasilnya, ditemukan 17 bungkus plastik merek ‘Very Delicious’ berisi sabu yang disembunyikan di dalam ban serep mobil tersebut,” ujar Kombes Pol. Yuni, Kamis, 20 Februari 2026.
Selain belasan kilogram sabu, petugas juga menyita unit mobil operasional tersangka dan satu unit ponsel. Saat ini, tersangka MA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk pengembangan jaringan.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,”katanya.








