Bandar Lampung (Lampost.co) — Butuh kolaborasi semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketersediaan pangan di Lampung. Khususnya ketika bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, M. Zimmi Skil mengatakan keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha seperti produsen/distributor, dan masyarakat/konsumen.
“Ini mencakup seluruh rantai pangan, dari farm to table (kebun hingga meja makan). Untuk memastikan pangan aman, higienis, dan bermutu,” katanya, Minggu, 22 Februari 2026.
Kemudian ia menjelaskan pemerintah sebagai regulator dan pengawas. Badan Pangan Nasional dan Kementerian Pertanian memiliki tugas mengawasi keamanan pangan segar (hasil tumbuhan, hewan, dan ikan).
Selanjutnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertugas mengawasi pangan olahan, registrasi produk, dan keamanan pangan selama beredar.
Lalu Dinas Ketahanan Pangan/Kesehatan Daerah melakukan pengawasan dan bimbingan teknis tingkat lokal.
Selanjutnya pelaku usaha (produsen/industri), wajib menerapkan standar keamanan (seperti HACCP, Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik/CPPOB), mematuhi regulasi, dan menjamin produk yang dijual aman.
Lalu masyarakat (konsumen) berperan aktif dengan menerapkan keamanan pangan di rumah dan memilih produk berizin. Yakni cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluarsa), dan melaporkan temuan pangan berbahaya.
“Sinergi ini penting untuk memastikan pangan yang dikonsumsi sehat dan aman,” katanya.
Baca Juga:
Satgas Sapu Bersih Pastikan Keamanan dan Stabilitas Pangan di Lampung
Pengawasan
Kemudian ia mengatakan bahwa Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Provinsi Lampung melakukan pengawasan di Pasar Pasir Gintung dan dua ritel modern, Minggu, 22 Februari 2026.
“Tim melakukan pengawasan implementasi ketentuan harga, keamanan, dan mutu pangan di pasar tradisional dan ritel modern. Ini untuk menjamin stabilitas ketersediaan dan harga serta keamanan dan mutu pangan di tingkat konsumen,” katanya.
Pengawasan tersebut dikomandoi oleh Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan Badan Pangan Nasional. Pihaknya juga mengedukasi keamanan dan mutu pangan kepada pedagang di pasar tradisional (Pasir Gintung) serta di dua ritel modern.
“Pengawasan yang dilakukan sebagai upaya pengendalian harga, mutu, dan keamanan pangan menjelang, selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri 1447 H/2025 M,” ujarnya.
Kemudian ia mengatakan pengawasan itu agar komoditas pangan yang di jual tidak melebihi HET dan HAP. Lalu produk pangan segar yang di jual dalam kemasan telah memiliki izin edar untuk PSAT lokal (PD/PDUK), PSAT impor (PL), untuk PSAH (NKV), dan untuk pangan olahan (MD, ML, PIRT).
Serta kewajiban mempunyai Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB) PSAT bagi ritel modern yang melakukan repacking pangan segar asal tumbuhan.
Beberapa Rekomendasi
Selanjutnya dari sidak tersebut ada beberapa rekomendasi dan tindak lanjut.
Pertama, Tim Saber akan melakukan penelusuran kepada importir New Zealand Grown Onions dan bawang putih BASS Garlic asal China yang belum mencantumkan nomor registrasi izin edar PSAT-PL pada karung kemasan untuk di lakukan penindakan jika di perlukan.
Kedua, Tim Saber akan memantau tindak lanjut dua toserba atas teguran lisan terhadap produk pangan yang harganya di atas ketentuan HAP. Ketiga, Bulog Wilayah Lampung akan mendistribusikan beras SPHP dan Minyakita kepada para mitra agar stok dan harga stabil sesuai ketentuan HET.
Keempat, Tim Saber Lampung merekomendasikan Ketua Saber Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti sidak terhadap PT LDC dan PT Domus dalam memenuhi kewajiban DMO Minyakita di wilayah Provinsi Lampung.
Kelima, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Lampung akan mengajukan Fasilitasi Distribusi Pangan untuk stabilisasi pasokan dan harga cabai rawit merah kepada Badan Pangan Nasional.








