Bandar Lampung (Lampost.co) — Gubernur Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengajak umat muslim untuk menunaikan zakat fitrah.
Untuk besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp40.000 per jiwa atau 2,7 kg beras.
Hal tersebut disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M.
Baca Juga:
Baznas RI Dukung Peluncuran Gerakan Sadar Zakat di Lampung
Surat edaran tersebut ditandatangani Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal pada 26 Februari 2026. Ini sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan zakat fitrah selama bulan Ramadan.
Surat edaran tersebut gubernur tujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung. Kemudian pimpinan instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan BUMN/BUMD, serta perusahaan swasta.
Ini agar mendukung pelaksanaan zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri serta untuk memaksimalkan potensi dana zakat dan sedekah di kalangan Aparatur Sipil Negara dan pegawai swasta yang beragama Islam. Agar menyempurnakan ibadah puasanya dengan membayar zakat fitrah. Untuk membersihkan diri sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam,” tulis Gubernur dalam surat tersebut.
Dalam surat tersebut, Gubernur Lampung mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan, serta masyarakat muslim di Provinsi Lampung untuk menunaikan zakat fitrah, zakat mal, infak, dan sedekah melalui Baznas Provinsi Lampung dan Baznas kabupaten/kota.
Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan zakat ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta peraturan yang berlaku.
Selain itu, Baznas provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan perencanaan, pengumpulan, pengendalian, dan pendistribusian zakat fitrah secara optimal.
Baznas juga agar melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada pemerintah daerah dan Baznas RI sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam surat edaran tersebut juga ditetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp40.000 per jiwa atau 2,7 kg beras. Serta Rp80.000 untuk suami dan istri.
Zakat fitrah yang terkumpul mereka distribusikan kepada mustahik yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Keputusan Komisi Fatwa MUI
Besaran yang ditetapkan Gubernur Lampung itu, menurut Ketua Baznas Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain, berdasar pada Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung.
Keputusan ini tertuangkan dalam surat MUI Lampung Nomor: B-006/DP-M/MUI-IX/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026 yang diteken oleh Ketua Umum Prof. Moh. Mukri dan Sekretaris Umum Drs. Mansyur Hidayat.
Kemudian Baznas Provinsi Lampung menyatakan kesiapan untuk melaksanakan amanah tersebut dengan mengoptimalkan penghimpunan dan pendistribusian zakat fitrah.
Momentum Ramadan harapannya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi. Sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan di Provinsi Lampung.








