• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 15/03/2026 15:48
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Sidang Korupsi SPAM, Dendi Ramadhona Diduga Terima Rp1,2 Miliar dari Rekanan

Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 10 Maret 2026.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
11/03/26 - 01:00
in Hukum, Kriminal, Lampung, Pesawaran
A A
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 10 Maret 2026.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dendi Ramadhona dengan sejumlah pasal pidana secara berlapis.

Pada dakwaan pertama, JPU menjerat Dendi dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa menilai perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.028.758.092 atau sekitar Rp7 miliar. Kerugian itu berasal dari kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum untuk program Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 dengan total anggaran sekitar Rp8,27 miliar.

Selain itu, Dendi juga didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 607 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Modus

Jaksa menduga Dendi menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Modusnya dengan mengatasnamakan orang lain dalam kepemilikan tanah dan bangunan, calon pemegang saham, hingga pembelian sejumlah aset berharga.

Harta tersebut diduga berasal dari penerimaan fee proyek pengadaan barang dan jasa, khususnya pekerjaan jalan dan jembatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran pada periode 2019 hingga 2024.

Dalam dakwaannya, JPU Endang Supriadi menyebut Dendi menerima success fee sebesar 20 persen dari proyek SPAM tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar.

Uang tersebut berasal dari beberapa rekanan proyek. Terdakwa lain, Syahril Ansyori, menyerahkan Rp800 juta untuk proyek perluasan SPAM di Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, dan Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau.

Syahril juga menyerahkan tambahan Rp400 juta untuk proyek perluasan SPAM di Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong.

Sementara itu, rekanan lainnya, Adal Linardo, menyerahkan Rp400 juta untuk proyek perluasan SPAM di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong.

Seluruh uang tersebut diserahkan melalui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

“Setelah Zainal menerima uang fee proyek tersebut, uang kemudian diberikan kepada terdakwa dengan persentase 15 persen dari nilai pagu pekerjaan, yaitu sebesar Rp1,2 miliar,” kata JPU dalam persidangan.

Orang Kepercayaan

Penyerahan uang itu dilakukan melalui orang kepercayaan Dendi, yakni Rubi Prasetio dan Adriyanto alias Atek. Proses penyerahan berlangsung secara bertahap sejak Februari hingga April 2022.

Sementara itu, sisa fee proyek sebesar 5 persen diduga dibagikan kepada sejumlah pihak lainnya.

Sebesar 3,5 persen atau sekitar Rp280 juta digunakan untuk operasional Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran. Kemudian 1,5 persen atau sekitar Rp120 juta diberikan kepada Anwar Sadat selaku Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan yang juga bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Anwar Sadat kemudian menyerahkan sebagian dana tersebut kepada Sanca Yudistira selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar 0,25 persen atau sekitar Rp20 juta.

Sisa dana sekitar Rp100 juta atau 1,25 persen digunakan untuk operasional Bidang Penyehatan Lingkungan dan dibagikan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

–

Tags: Adryanto Indra BuanaBupati PesawaranDendi RamadhonaDinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangjaksaJaksa Penuntut UmumKabupaten Pesawarankasus korupsiKegiatan DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air MinumKORUPSIKorupsi SPAMnanda indirapidana berlapisPN Tipikor Tanjung KarangPT Gunung Pesawaran MedikaPUPR Kabupaten PesawaranRubi PrasetioRumah Sakit Urip Gedong Tataansidang korupsisistem penyediaan air minumspamZainal FikriZat Sam Rio
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Suasana Pelabuhan bakauheni. (MI)

Optimalisasi Buffer Zone Jelang Lebaran Idulfitri 1447

byDelima Napitupulu
15/03/2026

Kalianda (lampost.co)--PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Lampung Selatan, telah menyiapkan sejumlah kantong parkir strategis....

Suasana Pelabuhan Bakauheni. (MI)

Keselamatan Penumpang Jadi Prioritas Utama ASDP Bakauheni

byDelima Napitupulu
15/03/2026

Kalianda (lampost.co)--PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Utama Bakauheni berkomitmen meningkatkan standar keselamatan pada setiap operasional penyeberangan penumpang dan logistik....

Lampung Post membagikan paket sembako kepada masyarakat yang tinggal sekitar kantor, Sabtu, 14 Maret 2026. Kegiatan sosial ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan dan mengoptimalkan semangat berbagi antar sesama di bulan ramadan.

Lampung Post Berbagi Paket Sembako untuk Warga Sekitar Kantor

byTriyadi Isworo
15/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Manajemen Lampung Post membagikan paket sembako kepada masyarakat yang tinggal sekitar kantor, Sabtu, 14 Maret 2026....

Berita Terbaru

War Thunder Update Ninth Wave
Teknologi

Update War Thunder Ninth Wave 2026: Era Jet Rank IX dan Revolusi Perang Elektronik

byDenny ZY
15/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Memasuki kuartal pertama tahun 2026, Gaijin Entertainment kembali menetapkan standar baru dalam genre simulasi tempur militer. Melalui...

Read moreDetails
Gray Zone Warfare Update 0.4 Spearhead

Update Gray Zone Warfare 0.4 Spearhead: Revolusi Taktis di Tahun 2026

15/03/2026
Edge of Memories

Edge of Memories: Tanggal Rilis, Fitur, dan Bocoran Gameplay JRPG Teranyar 2026

15/03/2026
The Mound Omen of Cthulhu, NVIDIA DLSS 4.5

Game Horor The Mound Omen of Cthulhu Siap Meluncur Juli 2026 dengan NVIDIA DLSS 4.5

15/03/2026
game terbaik libur Lebaran 2026

9 Game Terpopuler Lebaran 2026: Rekomendasi Hiburan Libur Panjang dari Honor of Kings hingga Arknights Endfield

15/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.