Bandar Lampung (Lampost.co)—– Manajemen PTPN I Regional 7 menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Lampung dan Kodam XXI/Radin Inten yang telah menindak penambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Ahad (8/3/).
Sebanyak 24 orang terduga pelaku, alat berat, dan berbagai alat penambangan diamankan. Pernyataan resmi itu disampaikan Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7 Agus Faroni di Bandar Lampung, Rabu (11/3/26).
Diketahui, lahan lahan tambang ilegal itu merupakan aset negara yang dikelola PTPN I Regional 7. Agus Faroni mengatakan, langkah tegas dan terukur Polda yang bersinergi dengan Kodam XXI/RI ini profesional pada momentum yang tepat.
Baca juga: Tambang Ilegal di Way Kanan Kuasai 200 Hektare Lahan PTPN
“Atas nama manajemen PTPN I Regional 7 saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Kapolda Lampung dan Bapak Pangdam XXI/Radin Inten. Bagi kami, ini sangat penting sebagai upaya pengamanan aset negara. Ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat dan kita semua,” kata Agus.
Agus Faroni menjelaskan, praktek tambang emas ilegal di areal tanaman karet Afdeling Blambangan Umpu, Kebun Tulung Buyut, PTPN I Regional 7 itu sudah terpantau lama.
Lokasi itu berada di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Lalu, pihak PTPN I Regional 7, baik di tingkat Kebun hingga Regional melakukan kordinasi ke stakeholder terkait, baik secara informal maupun laporan resmi tertulis.
Baca juga:
Kajian Mendalam
Namun demikian, tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal itu membutuhkan kajian mendalam, mitigasi potensi bias sosial, dan pertimbangan non teknis lainnya.
Momentum yang tepat, tindakan terukur dan sistematis, dan meminimalkan potensi risiko sosial menjadi beberapa aspek yang diperhitungkan dengan matang.
“Alhamdulillah kita menemukan momentum yang tepat pada hari Minggu kemarin. Semua berjalan dengan lancar dan relatif tidak ada bias yang terjadi di luar rencana. Sekali lagi, selamat dan terima kasih kepada Polda dan Kodam,” kata Agus.
Merunut jalan panjang sampai ke penindakan Ahad (8/3/26) lalu, Agus Faroni juga membeberkan rangkaian peristiwa dan kronologi. Secara formal, PTPN I Regional 7 telah melaporkan eksploitasi ilegal itu ke Polda Lampung dan Polres Way Kanan 2 Juni 2025.
Isi laporan itu, kata Agus, bahwa terdapat aksi penambangan liar di lahan milik PTPN I Regional 7, tepatnya di Afdeling Blambangan Umpu seluas lebih kurang 45,95 hektare (perhitungan digital berdasarkan hasil foto udara).
Atas laporan tersebut, Ditreskrim mengundang pihak PTPN I Regional 7 untuk menjelaskan (klarifikasi) lebih detail pada 15 September 2025. Selanjutnya, pihak Polda Lampung segera turun ke lokasi untuk pengecekan. Namun, saat pengecekan tampaknya para penambang sudah mengetahui sehingga tidak ditemukan aktivitas tambang di lokasi tersebut.
“Sejak saat itu, pihak Polda terus memantau lokasi dan mencari momentum yang tepat untuk bertindak. Nah, kemarin itu puncaknya,” kata Agus Faroni.
Lebih jauh sebelumnya, PTPN I Regional 7 (saat itu masih PTPN VII) juga telah melakukan upaya penghentian tambang ilegal secara struktural melalui proses legal. Pada 1 Agustus 2022, perusahaan membuat laporan resmi ke Polres Way Kanan yang ditindak lanjuti dengan pengecekan lokasi oleh aparat Polres pada 10 Agustus 2022.
Dukungan Pemulihan Aset
Selain kepada Kepolisian, Agus Faroni mengatakan, pihaknya juga sudah meminta dukungan kepada Kejaksaan Negeri Way Kanan dan Kejaksaan Tinggi Lampung. Pada 20 Agustus 2025. PTPN I Regional 7 bersurat Permohonan dukungan penertiban tambang illegal dan ditindaklanjuti dengan audiensi manajemen PTPN I Regionl 7.
Dalam rangka kordinasi, PTPN I Regional 7 juga berulang kali menggelar rapat Forkopimda Way Kanan yang difasilitasi Pemkab Way Kanan. Dalam berberapa rapat tersebut, selain institusi resmi. Hadir pula kelompok masyarakat adat Tim 12 Forum Penyimbang Marga Adat Buay Pemuka Pangeran Udik. Terakhir, rapat digelar pada 13 Agustus 2025.
“Kami berkordinasi dengan parapihak untuk meminta dukungan pemulihan aset-aset lahan PTPN I Regional 7 yang dikuasai pihak lain secara ilegal. Termasuk minta dukungan kepada Kepala Badan Pemulihan Aset pada Kejaksaan Agung RI. Kepada aparat Kejakgung, kami juga sudah presentasi atau ekspose kepada Tim Satuan Tugas yang dibentuk oleh Badan Pemulihan Aset Kejakgung pada 2 dan 4 Maret 2026.”
Sementara itu, Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun menyatakan komitmennya dalam menjaga dan mempertahankan aset negara dari berbagai pihak secara ilegal.
Sebagai pemegang mandat pengelolaan aset negara, kata Tuhu Bangun, pihaknya akan melakukan upaya maksimal melalui opsi-opsi legal yang diatur oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sebagai operator di lapangan hukumnya wajib untuk menjaga dan mempertahankan amanah negara ini. Tak sejengkal tanahpun yang boleh dikuasai secara ilegal oleh pihak lain. Kami akan lakukan segala upaya secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Region Head yang berlatar aktivis Serikat Pekerja ini.








