• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/03/2026 23:31
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

Gerebek Tambang Ilegal, PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI

Praktek tambang emas ilegal di areal tanaman karet Afdeling Blambangan Umpu, Kebun Tulung Buyut, PTPN I Regional 7 itu sudah terpantau lama.

NurbyNur
11/03/26 - 22:44
in Bandar Lampung, Hukum, Kompliment
A A
Kantor PTPN I Regional 7.

Kantor PTPN I Regional 7.

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co)—– Manajemen PTPN I Regional 7 menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Lampung dan Kodam XXI/Radin Inten yang telah menindak penambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Ahad (8/3/).

Sebanyak 24 orang terduga pelaku, alat berat, dan berbagai alat penambangan diamankan. Pernyataan resmi itu disampaikan Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7 Agus Faroni di Bandar Lampung, Rabu (11/3/26).

Diketahui, lahan lahan tambang ilegal itu merupakan aset negara yang dikelola PTPN I Regional 7. Agus Faroni mengatakan, langkah tegas dan terukur Polda yang bersinergi dengan Kodam XXI/RI ini profesional pada momentum yang tepat.

Baca juga: Tambang Ilegal di Way Kanan Kuasai 200 Hektare Lahan PTPN

“Atas nama manajemen PTPN I Regional 7 saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Kapolda Lampung dan Bapak Pangdam XXI/Radin Inten. Bagi kami, ini sangat penting sebagai upaya pengamanan aset negara. Ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat dan kita semua,” kata Agus.

Agus Faroni menjelaskan, praktek tambang emas ilegal di areal tanaman karet Afdeling Blambangan Umpu, Kebun Tulung Buyut, PTPN I Regional 7 itu sudah terpantau lama.

Lokasi itu berada di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Lalu, pihak PTPN I Regional 7, baik di tingkat Kebun hingga Regional melakukan kordinasi ke stakeholder terkait, baik secara informal maupun laporan resmi tertulis.

Baca juga:

 

Kajian Mendalam

Namun demikian, tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal itu membutuhkan kajian mendalam, mitigasi potensi bias sosial, dan pertimbangan non teknis lainnya.

Momentum yang tepat, tindakan terukur dan sistematis, dan meminimalkan potensi risiko sosial menjadi beberapa aspek yang diperhitungkan dengan matang.

“Alhamdulillah kita menemukan momentum yang tepat pada hari Minggu kemarin. Semua berjalan dengan lancar dan relatif tidak ada bias yang terjadi di luar rencana. Sekali lagi, selamat dan terima kasih kepada Polda dan Kodam,” kata Agus.

Merunut jalan panjang sampai ke penindakan Ahad (8/3/26) lalu, Agus Faroni juga membeberkan rangkaian peristiwa dan kronologi. Secara formal, PTPN I Regional 7 telah melaporkan eksploitasi ilegal itu ke Polda Lampung dan Polres Way Kanan 2 Juni 2025.

Isi laporan itu, kata Agus, bahwa terdapat aksi penambangan liar di lahan milik PTPN I Regional 7, tepatnya di Afdeling Blambangan Umpu seluas lebih kurang 45,95 hektare (perhitungan digital berdasarkan hasil foto udara).

Atas laporan tersebut, Ditreskrim mengundang pihak PTPN I Regional 7 untuk menjelaskan (klarifikasi) lebih detail pada 15 September 2025. Selanjutnya, pihak Polda Lampung segera turun ke lokasi untuk pengecekan. Namun, saat pengecekan tampaknya para penambang sudah mengetahui sehingga tidak ditemukan aktivitas tambang di lokasi tersebut.

“Sejak saat itu, pihak Polda terus memantau lokasi dan mencari momentum yang tepat untuk bertindak. Nah, kemarin itu puncaknya,” kata Agus Faroni.

Lebih jauh sebelumnya, PTPN I Regional 7 (saat itu masih PTPN VII) juga telah melakukan upaya penghentian tambang ilegal secara struktural melalui proses legal. Pada 1 Agustus 2022, perusahaan membuat laporan resmi ke Polres Way Kanan yang ditindak lanjuti dengan pengecekan lokasi oleh aparat Polres pada 10 Agustus 2022.

Dukungan Pemulihan Aset

Selain kepada Kepolisian, Agus Faroni mengatakan, pihaknya juga sudah meminta dukungan kepada Kejaksaan Negeri Way Kanan dan Kejaksaan Tinggi Lampung. Pada 20 Agustus 2025. PTPN I Regional 7 bersurat Permohonan dukungan penertiban tambang illegal dan ditindaklanjuti dengan audiensi manajemen PTPN I Regionl 7.

Dalam rangka kordinasi, PTPN I Regional 7 juga berulang kali menggelar rapat Forkopimda Way Kanan yang difasilitasi Pemkab Way Kanan. Dalam berberapa rapat tersebut, selain institusi resmi. Hadir pula kelompok masyarakat adat Tim 12 Forum Penyimbang Marga Adat Buay Pemuka Pangeran Udik. Terakhir, rapat digelar pada 13 Agustus 2025.

“Kami berkordinasi dengan parapihak untuk meminta dukungan pemulihan aset-aset lahan PTPN I Regional 7 yang dikuasai pihak lain secara ilegal. Termasuk minta dukungan kepada Kepala Badan Pemulihan Aset pada Kejaksaan Agung RI. Kepada aparat Kejakgung, kami juga sudah presentasi atau ekspose kepada Tim Satuan Tugas yang dibentuk oleh Badan Pemulihan Aset Kejakgung pada 2 dan 4 Maret 2026.”
Sementara itu, Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun menyatakan komitmennya dalam menjaga dan mempertahankan aset negara dari berbagai pihak secara ilegal.

Sebagai pemegang mandat pengelolaan aset negara, kata Tuhu Bangun, pihaknya akan melakukan upaya maksimal melalui opsi-opsi legal yang diatur oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sebagai operator di lapangan hukumnya wajib untuk menjaga dan mempertahankan amanah negara ini. Tak sejengkal tanahpun yang boleh dikuasai secara ilegal oleh pihak lain. Kami akan lakukan segala upaya secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Region Head yang berlatar aktivis Serikat Pekerja ini.

Tags: polda lampungPTPN I Regional 7Tambang Ilegalway kanan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

SGC Buka Puluhan Ribu Lapangan Kerja untuk Percepat Kamandirian Pangan.Dok

SGC Buka Puluhan Ribu Lapangan Kerja untuk Percepat Kamandirian Pangan

byNur
11/03/2026

Tulangbawang Barat (Lampost.co)---- Pabrik gula Sugar Group Companies (SGC) membuka puluhan ribu lapangan kerja bagi masyarakat. Terutama warga Lampung dan...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini. Dok. BMKG

Peringatan Dini Waspada Banjir Wilayah Kota Bandar Lampung

byTriyadi Isworo
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini. Waspada banjir karena dampak hujan wilayah Kota...

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Dendi Ramadhona Aset atas Nama Orang Lain dari Fee Proyek

byTriyadi Isworoand1 others
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pesawaran. Sidang tergelar...

Berita Terbaru

Polda Lampung Hitung Kerugian Negara Tambang Ilegal Way Kanan
Lampung

Polda Lampung Hitung Kerugian Negara Tambang Ilegal Way Kanan

byWandi Barboy
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menghitung kerugian negara dari aktivitas tambang emas...

Read moreDetails
Penertiban Aktivitas Tambang Emas Ilegal Diapresiasi PTPN I Regional 7

Penertiban Aktivitas Tambang Emas Ilegal Diapresiasi PTPN I Regional 7

11/03/2026
buriram vs melbourne

Buriram United Lolos ke Perempat Final ACLE 2026 Usai Singkirkan Melbourne City

11/03/2026
Kantor PTPN I Regional 7.

Gerebek Tambang Ilegal, PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI

11/03/2026
Masyarakat Diminta Manfaatkan Program Mudik Gratis Lebaran 2026

Masyarakat Diminta Manfaatkan Program Mudik Gratis Lebaran 2026

11/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.