Bandar Lampung (lampost.co)–Polda Lampung terus mengakselerasi penanganan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) berskala besar yang beroperasi di lahan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengonfirmasi bahwa proses penyidikan masih berjalan intensif untuk melengkapi alat bukti. Meskipun total orang yang diamankan dalam rangkaian operasi Maret 2026 mencapai 26 orang, hingga saat ini jumlah tersangka masih tertahan di angka 14 orang.
“Kami masih dalam proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara. Belum ada penambahan tersangka baru hingga saat ini,” jelas Heri pada Kamis, 26 Maret 2026.
Dari 14 tersangka yang telah ditetapkan, salah satu sosok sentral berinisial H sebagai pemilik modal sekaligus pemilik alat berat (ekskavator). Para pelaku menjalankan praktik penambangan secara berpindah-pindah dengan pola penggalian acak untuk menghindari deteksi.
Beberapa fakta penting antara lain:
-
Sistem Bagi Hasil: Para pelaku mengaku menerapkan pembagian hasil sebesar 70 persen untuk penambang dan 30 persen bagi pemilik lahan.
-
Komposisi Pelaku: Penambang yang terlibat memiliki latar belakang beragam, mulai dari masyarakat umum hingga oknum perusahaan.
-
Barang Bukti: Polisi telah menyita puluhan alat berat yang digunakan untuk aktivitas pengerukan tanah secara ilegal.
Pendalaman Aktor Intelektual
Pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada para pekerja di lapangan. Penyidik saat ini fokus mendalami keberadaan aktor intelektual yang diduga mengendalikan operasional tambang ilegal tersebut. Polda Lampung berkomitmen untuk membongkar jaringan ini secara tuntas mengingat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pada lahan perkebunan negara tersebut sangat signifikan.
Dukungan data dan keterangan dari 12 saksi lainnya dapat memperkuat konstruksi hukum kasus ini sebelum memasuki meja persidangan.







